KARAWANG

5 Bulan Oplos Gas Melon, Untung Rp592 Juta

KARAWANG, RAKA- Tiga pelaku pemindahan gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan ukuran 12 kilogram berhasil diamankan Polres Karawang. Pelaku menjalankan aksinya selama kurun waktu 5 bulan dengan keuntungan yang dihasilkan mencapai Rp 592 juta.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, kejadian ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Polres Karawang mengenai adanya penyuntikan gas subsidi dengan ukuran tabung 3 kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pemindahan gas ini dilakukan pelaku dengan pemasangan pipa pada ujung leher tabung gas yang dibantu dengan media batu es. Kegiatan ini sudah dilakukan oleh ketiga pelaku selama kurun waktu 5 bulan. “Ketiga pelaku melakukan aksinya ini di sebuah toko milik mereka di Dusun Karanganyar, RT 003, RW 27, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Ketiga pelaku yang sudah diamankan Satreskrim Polres Karawang diantaranya FH (41) beralamat Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, AH (27) beralamat Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur dan IH (36) beralamat Desa Sirnamanah, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,”terangnya, Rabu (15/5).
Prasetyo menjelaskan, dalam seminggu pelaku melakukan aksinya selama empat kali dan setiap harinya berhasil memperoleh 40 tabung gas berukuran 12 kilogram dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram sehingga dalam waktu satu minggu dapat menghasilkan sekitar 160 tabung gas berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram serta dalam kurun waktu 5 bulan pelaku berhasil memperoleh sekitar 3.200 tabung gas berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setiap tabung gas berukuran 12 kilogram pelaku memperoleh keuntungan Rp 125 ribu dan untuk tabung gas berukuran 5,5 kilogram pelaku mendapatkan keuntungan Rp 60 ribu. “Dalam kurun waktu Desember tahun 2023 hingga Mei tahun 2024 ini pelaku sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 592 juta. Tabung-tabung yang sudah dilakukan penyuntikan dijual di wilayah Kabupaten Karawang. Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutupnya. (Zal)

Related Articles

Back to top button