5 Bulan Telantar di Saudi, Sarmah Akhirnya Pulang
TIRTAJAYA, RAKA- Keinginan untuk berkumpul kembali bersama keluarga, akhirnya dapat dirasakan mantan tenaga kerja wanita (TKW), Sarmah, warga Dusun Mekarjaya, RT 016/008, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Sebelumnya, selama 5 bulan di Saudi Arabia, nasib Sarmah tak menentu setelah 4 kali pindah tugas akibat alasan majikan yang galak.
Menurut ibunda Sarmah, keberangkatan anaknya nyeberang ke negeri orang itu berniat untuk mengais rezeki dengan harapan dapat mengubah nasib. Namun, sesampainya di sana jauh dengan harapan. Katanya, selama 5 bulan di Saudi, Sarmah harus 4 kali pindah tugas akibat majikannya yang galak. “Melihat anak saya pulang, dan bisa kembali berkumpul juga alhamdulillah,” ujarnya, kepada Radar Karawang.
Ibunda Sarmah mengaku bahagia dan mengucapkan banyak terima kasih atas kepulangan anaknya tersebut, khususnyaa untuk tim P2TP2A Kabupaten Karawang dan Satgas P2TP2A Kecamatan Tirtajaya. “Saya mah syukur banget, dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan anak saya,” ujarnya.
Sementara Camat Tirtajaya, Agus Mufti Syarifudin, ia coba melihat langsung kondisi Sarmah setelah kepulangannya dari Saudi Arabia. Dan ia berharap, kejadian ini menjadi kejadian terkhir bagi warganya. “Saya harap bisa diambil hikmah dari musibah ini, dan mudah mudahan musibah ini tidak menimpa pada warga lain di Karawang, khususnya warga Kecamatan Tirtajaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, ketua Satgas P2TP2A Kecamatan Tirtajaya, Indah Kusuma Ningrum, setelah mendatangi keluarga Sarmah menyatakan informasi yang di dapat sebelumnya tentang kondisi Sarmah tersebut dibenarkan oleh pihak keluarga. “Menurut keluarga, keberangkatan Sarmah pada bulan April 2018 lalu, untuk bekerja menjadi TKW di Timur Tengah, melalui sponsor yang bernama Alex, warga Citopeng Tirtajaya. Dan dibawa ke PT Panca, Condet Jakarta,” jelas wanita yang juga menjabat Satgas Tipikor pada Kejaksaan Negeri Bandung tersebut.
Lanjut Indah, melihat dari paspor yang dikeluarkan oleh imigrasi Cirebon pada bulan April 2018 tersebut, Sarmah berangkat menggunakan paspor biasa. Sehingga visa yang digunakan juga di duga bukan visa untuk bekerja akan tetapi kunjungan. Hal tersebut diduga bahwa Sarmah memiliki status ilegal atau bisa disebut korban trafficking. (rok)