
Radarkarawang.id – Sebanyak 50 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan belum bayaran iuran bulanan.
Bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan sekaligus, BPJS telah menyediakan program rehab cicilan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Fahrurozi, mengungkapkan bahwa mayoritas peserta yang menunggak berasal dari segmen mandiri.
“Dari total keseluruhan peserta mandiri, hampir 50% mengalami tunggakan. Jumlah pastinya belum kami lihat, tetapi angka ini cukup signifikan,” ujar Fahrurozi.
Untuk menagih tunggakan, BPJS Kesehatan menerapkan berbagai strategi, seperti telecollecting melalui panggilan telepon dan WhatsApp.
Baca Juga : 384 Ribu Kendaraan di Karawang Nunggak Pajak
Selain itu, BPJS juga bekerja sama dengan Kader JKN, yaitu masyarakat yang direkrut khusus untuk mengingatkan peserta mengenai tunggakan mereka.
“Kader JKN ini bukan debt collector, mereka hanya mengingatkan peserta agar segera membayar iuran,” tegas Fahrurozi.
Kemudian, BPJS Kesehatan juga terus mengedukasi masyarakat agar taat membayar iuran sehingga tidak menunggak. Berbagai upaya dilakukan, termasuk mobil customer service yang turun ke daerah-daerah, pemasangan poster dan banner di fasilitas kesehatan, serta pemanfaatan media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Peserta yang menunggak otomatis kehilangan status kepesertaannya. Jika mereka membutuhkan layanan kesehatan, kepesertaan baru bisa aktif kembali setelah tunggakan dilunasi.
Tonton Juga : PENJARA KHUSUS KORUPTOR
“Jika peserta baru membayar saat membutuhkan rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya rumah sakit. Namun, untuk rawat jalan tidak ada denda,” jelas Fahrurozi.
Bagi peserta yang kesulitan membayar seluruh tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan program rehab cicil sebagai solusi keringanan.
“Dengan berbagai langkah ini, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak peserta yang sadar akan pentingnya membayar iuran tepat waktu agar dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa kendala,” tutupnya. (uty)