Uncategorized

50 Sertifikat Tanah Warga Karyamukti Disalurkan

SALURKAN SERTIFIKAT : Warga Karyamukti menerima sertifikat PTSL yang diserahkan oleh kepala desa.

LEMAHABNG, RAKA – Setelah diisukan harus membayar sejumlah uang untuk program PTSL, Pemerintah Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang menampik kabar tersebut dan langsung mendistribusikan sertifikat tanah 50 bidang dari total 469 bidang yang di sertifikatkan, Rabu (25/11).

Sebelumnya, kuota program tanah sistematis lengkap (PTSL) itu 1.500 bidang, namun hanya 469 bidang saja yang siap diserahkan setelah adanya pemangkasan kuota akibat covid-19.
Secara simbolis, 50 bidang sertifikat diberikan kepada warga di hadapan perwakilan pejabat BPN/ATR Karawang dan pemerintah desa setempat.

Tim PTSL Desa Karyamukti Ardi mengatakan, distribusi simbolis ini diserahkan 50 bidang dari total yang sudah di sertifikatkan sebanyak 469 bidang. Ia pastikan bahwa selama proses pendistribusian pihaknya konsisten menjalankan SKB tiga menteri, dimana anggarannya di angka Rp150 ribu, itu juga peruntukannya untuk biaya materai dan patok.

Selebihnya, tidak ada pungutan apapun dari tim kepada warga pemohon. Adapun isu jutaan uang yang harus dibayar warga, sama sekali tidak benar dan tidak pernah menerimanya, kecuali permohonan sertifikat PTSL ini masih menunggak pajak mengurusi BPHTB yang belum lunas, atau mungkin daftar manual dari luar kota asal. “Kita pastikan bahwa distribusi sertifikat bidang tanah ini gratis dan sesuai SKB 3 menteri, besarannya kalau ada yang bilang sampai jutaan itu mungkin bukan dari tim PTSL, karena bisa jadi ada yang daftar manual di luar program atau daftar PTSL, tapi tunggakan pajak dan BPHTB-nya belum dituntaskan,” katanya.

Oleh karena distribusi sertifikat ini baru 469 bidang sisanya mungkin nanti dilanjut di program 2021 oleh pihak BPN, sementara yang sudah terdistribusi disimbolisnya 50 bidang hari ini ia ucapkan selamat dan terimakasih.
Semoga dengan kepemilikan hak atas tanah, masyarakat Karyamukti bisa terbantu meskipun dominasi pengajuan itu lebih banyak tanah sawah ketimbang tanah darat. “Jelas sangat bermanfaat bagi warga mendapatkan hak atas tanah, apalagi yang selama ini sama sekali tidak pernah memiliki sertifikat,” pungkansya. (rok)

Related Articles

Back to top button