Karawang

50 Warga Meninggal Dunia Tercatat di Disdukcatpil

KARAWANG, RAKA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang sebut selama tahun 2019 ini, sudah 50 orang melakukan pelaporan dalam pembuatan akta kematian. “Tahun ini ada 50 orang yang melapor ke kita tercatat dalam pembuatan akta kematian,” ungkap Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan, kepada Radar Karawang, Senin (29/4) kemarin.

Jumlah tersebut disampaikan Yudi, tidak menjadi data yang ril sepenuhnya untuk kasus meninggalnya masyarakat Karawang yang secara administrasi melakukan pengurusan dokumen akta kematian. “Data kalau akta kematian itu segitu, tapi untuk jumlah rilnya kita belum dapatkan sebab dari kecamatan belum lapor semua,” katanya.

Lanjut Yudi, Disdukcatpil hanya mencatat masyarakat Karawang yang patuh saja secara adminitrasi melakukan pelaporan admistrasi kependudukannya. Disinggung mengenai data penduduk yang harus secara ril didata oleh Disdukcatpil. “Yang laporan tidak semua ke kita, ada yang ke desa ada juga yang ke kecamatan untuk warga yang meninggal dunia itu,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Yudi, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang meninggal dunia saat pemilu lalu, belum dilaporkan ke Disdukcatpil. “Anggota KPPS yang meninggal dunia, sampai saat ini ke kita belum ada laporan untuk dibuatkan akta kematiannya,” katanya.

Yudi mengimbau kepada masyarakat dan pemerintahan ditingkat kecamatan se-Kabupaten Karawang untuk melaporkan warganya yang meninggal dunia. “Imbauan sudah sering kita lakukan, di mana masyarakat yang meninggal dunia diharapka untuk melaporkan kepada pemerintah seminimalnya diketahui ditingkat desa atau kelurahan,” ungkapnya.(apk)

Related Articles

Back to top button