
Kasum Sanjaya
KARAWANG, RAKA – Pilkada 2020 di Karawang dipastikan tanpa calon dari jalur independen. Pasalnya, mereka tidak bisa memenuhi jumlah minimal syarat dukungan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Kasum Sanjaya menuturkan, setelah hasil pleno berkas dukungan pasangan calon perseorangan Endang dan Asep Agustian tidak memenuhi jumlah minimal dukungan pada 20 Juli 2020, dilanjutkan dengan masa perbaikan berkas persyaratan sampai 27 Juli. “Pada pleno kemarin, hasil verfak (verifikasi faktual) untuk jumlah dukungan paslon Enak (Endang-Asep Agustian) hanya 67.619 berkas yang memenuhi syarat. Sehingga kurang 40.929,” katanya, Selasa (28/7).
Setelah dilakukan masa perbaikan untuk memenuhi jumlah persyaratan dukungan, Senin (27/7) malam, LO dari paslon Enak kembali menyerahkan berkas dukungan yang kurang. Namun setelah dilakukan pleno bersama Bawaslu Karawang, paslon Enak tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 40.929 yang dikalikan dua yaitu sebanyak 81.858.
“Masa perbaikan syarat minimal dukungan dimulai sejak 25 sampai 27 Juli 2020. Paslon Enak hanya menyerahkan jumlah syarat dukungan sebanyak 36.790 dukungan,” katanya.
Berdasarkan hasil pleno, lanjutnya, karena paslon Enak tidak bisa memenuhi berkas persyaratan maka tanpa harus melakukan vermin dan verfak lagi, paslon dari perseorangan dinyatakan tidak lolos. “Intinya pilkada 2020 di Karawang tanpa calon dari jalur perseorangan,” ucapnya. (nce)