KARAWANG, RAKA – Pembelian pupuk dengan menggunakan kartu tani belum bisa diterapkan di Kabupaten Karawang, setelah Dinas Pertanian melakukan pembatalan kartu yang sebelumnya akan digunakan 1 September ini.
Kepala Dinas Pertanian Hanafi mengatakan, seharusnya pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani akan diberlakukan 1 September 2020. Pemberlakuan kartu tani ini diundur tahun depan. Diundurnya pemberlakuan kartu tani ini karena pihak Bank Mandiri masih dalam proses pembuatan kartu tersebut. Sehingga kartu tani dan EDC sebagai alat transaksi yang disimpan di setiap kios tani belum terdistribusi semua. “Dari koordinasi kita dengan Bank Mandiri sebagai penyedia kartu tani, pihak Bank Mandiri masih dalam proses pembuatan. EDC belum tersedia semua,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (3/9).
Jika kartu tani ini sudah tercetak dan terdistribusi semua, dan alat EDC sudah tersedia, kata dia, pihaknya akan segera menerapkan penggunaan kartu tani tersebut.
“Kita menunggu kesiapan Bank Mandiri nya. Kalau sudah siap bulan depan ya bulan depan, tidak harus menunggu tahun depan,” ujarnya.
Hanafi menuturkan, berdasarkan informasi dari Bank Mandiri, jumlah kartu tani yang dibuat sebanyak 66.385. Yang sudah didistribusikan sebanyak 56.872 atau sekitar 87 persen. Sementara yang belum terdistribusikan sebanyak 8.639 kartu. “Untuk saat ini pembelian pupuk masih secara manual sesuai E-RDKK yang ada,” ucap dia.
Dijelaskan Hanafi, pemberlakuan kartu tani ini bertujuan agar pupuk subsidi hanya bisa dibeli oleh para petani yang berhak, sesuai jumlah area dan dosis yang dianjurkan pemerintah. Yang berhak mendapatkan kartu tani ialah petani yang hanya memiliki lahan sawah seluas dua hektare ke bawah. “Jadi lebih ketat. Yang memiliki lahan sawah di atas 2 hektare harus menggunakan pupuk non subsidi,” pungkasnya. (nce)