Karawang

Pembahasan Raperda Minuman Beralkohol Ditunda

SEPI: Gedung DPRD Karawang sepi karena anggota DPRD bekerja di rumah.

KARAWANG, RAKA – Pembahasan regulasi, pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol atau minol di Kabupaten Karawang tertunda sementara, lantaran anggota DPRD termasuk panitia khusus raperda ini bekerja di rumah alias work from home (WFH).

Wakil Ketua Pansus Minuman Beralkohol (Minol) Dedi Rustandi mengatakan, sampai saat ini terdapat sepuluh pasal yang baru dibahas dari sekitar 25 pasal regulasi, pengendalian minuman beralkohol. “Sisanya nanti kita lanjut karena memang situasinya keburu WFH,” jelasnya, kepada Radar Karawang melalui telpon, Minggu (4/7).

Derus sapaan akrab Dedi Rustandi mengaku, belum dapat memastikan berapa banyak pasal yang akan termaktub dalam regulasi Minol tersebut. Karena semua pasal ini tergantung dalam pembahasan. “Ada kemungkinan berkurang, ada kemungkinan bertambah tergantung nanti pembahasan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol ini sempat didorong oleh organisasi masyarakat Islam. Bahkan, sampai sekarang ini pun terdapat teman-teman dari ormas Islam yang mengawal Perda Minol, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. “Ini kita sudah ke lima kali pembahasan regulasi minol ini,” kata Derus.

Derus mengaku belum bisa memastikan kapan regulasi minuman beralkohol ini bakal rampung, pasalnya masih banyak yang harus diselesaikan seperti tahapan pembahasan, dan tahapan fasilitasi. “Kemudian setelah tahapan fasilitasi, langsung penyelesaian di Bamus, setelah di Bamus baru dijadwalkan paripurna,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button