HEADLINEKARAWANG

6.749 Suara Terancam Hangus

KARAWANG, RAKA – Waktu pemungutan suara Pemilu 2019 sudah semakin mepet, namun hingga saat ini masih menyisakan persoalan. Ada 6.749 calon pemilih terancam tak bisa gunakan hak pilihnya karena belum rekam KTP elektronik (E-KTP).

Sementara bagi pemilih yang sudah merekam e-KTP saat ini diperbolehkan mencoblos berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PPU-XVII/2029 tanggal 26 Maret 2019. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) pun sudah menyerahkan daftar pemilih yang menggunakan surat keterangan (Suket) ke KPU. “Ini dalam rangka penyerahan surat keterangan (Suket), di mana Suket pengganti KTP-e ini sudah ada keputusan MK, bahwa pemilih itu bisa menggunakan suket pengganti KTP-e. Sampai saat ini masyarakat yang wajib KTP-e belum perekaman itu sebanyak 6.749 dan itu per tanggal 31 Desember 2018,” ujar Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan kepada Radar Karawang, Kamis (11/4) malam, ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang.

Diteruskannya, Disdukcatpil telah menerbitkan suket bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP sebanyak 11.530. Surat keterangan ini akan didistrubusikan kepada yang bersangkutan melalui PPK dan PPS. “Pemilih pemula itu dari 1 Januari sampai 17 April itu sebanyak 4.781. Jadi kami menyerahkan suket ini ke KPU sebanyak 11.530 itu untuk dapat mereka (Masyarakat gunakan hak pilihnya),” katanya.

Bagi masyarakat yang belum rekam e-KTP, lanjutnya, tidak perlu khawatir. Di hari libur juga Disdukcatpil akan laksanakan piket di tiap kecamatan. “Kita akan bergerak sampai waktu dari jam 12 pada hari H,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid menyampaikan, 11.530 suket yang diterima dari Disdukcatpil, selanjutnya akan dikirm ke PPK secara berjenjang. “Prinsipnya kita sampai H-7 kemarin, memang sudah mengolah data ini dan data ini akan kita turunkan secara berjenjang kepada rekan kita dari PPK, PPS desa dan dibantu pemerintahan desa, termasuk melibatkan RT/RW untuk distribusi suket ini,” katanya.

Berbeda dengan pemilih reguler yang bisa menggunakan hak pilihnya sejak pagi, lanjut Miftah, pemilih yang menggunakan suket baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00. “Jadi yang pegang suket ini masuk pada kategori daftar pemilih Khusus (DPK) dan yang bersangkutan bisa datang ke TPS pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00,” katanya.

Mengenai 6.749 calon pemilih yang belum rekam e-KTP, tambah Farid, tetap bisa gunakan hak pilihnya asal ada suket atau e-KTP. “Disdukcatpil masih bersedia atau masih stand by sampai pukul 12 untuk melakukan perekaman sampai 17 April. Jadi dimungkinkan nanti ada pemilih yang pada saat 17 April berusia 17 tahun, melakukan perekaman pagi hari, kemudian diterbitkan suket dan bisa langsung datang ke TPS untuk menunaikan hak pilihnya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00,” ungkapnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button