Purwakarta

6 Pengeroyok Kepsek Tertangkap

MENGEROYOK KARENA KESAL: Enam dari delapan orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang kepala sekolah di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, (13/2) lalu, berhasil ditangkap polisi.

Pelaku Kesal Pria tak Dikenal Sering Keluar Masuk Rumah Janda

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Reserse Kiriminal Polres Purwakarta berhasil mengamankan enam dari delapan orang pelaku pengeroyokan yang berakibat tewasnya seorang kepala sekolah di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, 13 Februari 2021 lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada 13 Februari 2021, berdasarkan laporan warga bahwa ada seseorang yang tak dikenal diduga dianiaya oleh sekelompok warga dan dilakukan penyelidikan.
“Setelah kami seldiki benar ada seorang pria yang dianiaya dan kemudian dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Fitran di Mapolres Purwakarta, Kamis (25/2).

Adapun kronologis pengeroyokan ini, berawal ketika korban AJ (52) berkomunikasi dengan saksi LN yang diduga merupakan selingkuhan korban untuk berkunjung ke kediaman LN. “Korban AJ datang ke rumah LN pukul 22.30 WIB dan mereka bertemu. Kemudian pukul 01.00 WIB saksi LN pergi meninggalkan korban untuk ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari rumah LN,” Jelasnya.

Saat korban masih di kediaman LN, ternyata sebagian warga sudah mengetahui keberadaan korban dan memberitahu ke teman-temannya sehingga mereka mendatangi kediaman LN dan mencoba masuk. Tetapi tak bisa. Sehingga para pelaku menggedor-gedor rumah orangtua LN untuk memaksa membuka pintu rumah. “Korban sedang sembunyi di atap dan salah satu pelaku ada yang memergoki sehingga menariknya keluar dan dipukuli beramai-ramai,” imbuhnya.

Adapun motif pelaku melakukan pengeroyokan, kata Fitran, lantaran kesal karena saksi LN kerap membawa laki-laki tak dikenal ke rumahnya. Dia juga membenarkan bahwa korban merupakan ASN Pemkab Purwakarta sebagai kepala sekolah.
“Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami,” katanya.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban. “Untuk Para tersangka yang berhasil diamankan, yakini berinisial, D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), ESB (34), yang semuanya merupakan warga Kampung Cilandak, Desa Kertasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button