Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Dipulangkan

MINTAI KETERANGAN : Pelaku penyebar ujaran kebencian dan berita hoaks saat diintrogasi oleh angota polisi.
PURWAKARTA, RAKA – Meski sempat diamankan kemudian dimintai keterangan oleh petugas kepolisian lantaran melakukan ujaran kebencian dan menyebar berita hoaks di media sosial, AW (42) warga Kecamatan Cibatu, akhirnya dipulangkan Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, toleransi diberikan setelah pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saat ini pelaku sudah diperbolehkan kembali pulang, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu akibat postingannya di medsos belum lama ini,” ujar Tini, Minggu (29/9).
Selain itu, lanjut Tini, AW pun sudah membuat klarifikasi terkait hal tersebut, dalam bentuk video dan kembali diviralkan di media sosial. “Semuanya sudah dilakukan termasuk membuat video klarifikasi dan permintaan maaf,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku sempat dimintai keterangan kepolisian akibat pelaku secara sengaja telah melakukan sejumlah provokasi hingga seruan untuk melakukan aksi anarkis kepada aparat kepolisian melalui akun facebook pribadinya di media sosial.
Pelaku sempat memposting dua video kerusuhan yang tidak diketahui waktu dan tempat kejadiannya dengan tulisan “TANGKURAK BRIMOB LAWAN DAK” dan pada pukul 17.11 WIB memposting video kerusuhan anak STM dengan tulisan “LAWAN ANAK MUDA SEKALIAN JOTOS BAJU COKLAT” yang mana video tersebut diposting pada akun pelaku,” terang Tini.
Tini berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi dan mengajak masyarakat lebih bijak lagi dalam bermedsos sehingga terciptanya kondusifitas di tengah–tengah masyarakat. (gan)