63 Motor Curanmor Belum Diambil, Pemiliknya Bisa Bawa Pulang Langsung

KARAWANG, RAKA – Satlantas Polres Kabupaten Karawang merilis puluhan motor hasil sitaan dari pelaku tindak kejahatan. Masyarakat yang merasa pernah kehilangan motornya bisa mendatangi Polres Kabupaten Karawang. “Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas,” kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, Sabtu (26/3).
Habibi mengatakan, terdapat 63 unit sepeda motor berbagai merek yang telah disita sejak Januari 2022 lalu. Puluhan unit sepeda motor itu merupakan sitaan atau hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang. Habibi menyampaikan pihaknya telah mengumumkan mengenai adanya puluhan sepeda motor sitaan itu bisa diambil oleh pemiliknya. Menurut dia, motor-motor itu sudah didata spesifikasinya. Namun demikian, kata Habibi, setiap pemilik kendaraan yang akan mengambil sepeda motor harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta bukti bayar tilang dari pengadilan. “Sepeda motor bisa diambil asalkan bisa menunjukkan BPKB, STNK dan bukti sidang tilang. Ada sekitar 63 unit sepeda motor hasil razia,” terangnya.
Habibi juga mengatakan, pengambilan kendaraan dilakukan pada hari kerja mulai Senin hingga Sabtu pukul 08-15.00 WIB. Selain itu di tempat terpisah, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menghimbau kepada warga yang pernah kehilangan motor untuk datang langsung ke Mapolres Karawang. Tidak menutup kemungkinan dari puluhan motor yang terjaring tersebut, salah satunya merupakan motor curian. “Saya imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar dapat melihatnya di Polres Karawang dengan membawa surat-surat lengkap,” tandas Aldi.
Ia menambahkan, puluhan sepeda motor tersebut tidak hanya hasil razia dari Polres Karawang saja. “Melainkan dari seluruh polsek di wilayah hukum Polres Karawang,” ujarnya.(psn/jp)