KARAWANG, RAKA – Adanya sejumlah kepala desa yang terjerat persoalan hukum akibat dana desa, membuat kepala desa lain khawatir. Pasalnya, anggaran yang dikucurkan sangat besar. Salah satu cara untuk menghindari persoalan hukum, desa menginginkan adanya fasilitator teknis ditiap kecamatan.
Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi mengaku, jika agenda itu sebetulnya merupakan keinginan rekan-rekan para kepala desa, karena adanya beberapa desa yang bermasalah dan mereka ingin mendapatkan solusi. “Ini ide dari Apdesi terus terang saja, lewat BPMD hari ini menyikapi dengan ada beberapa kepada desa yang kena masalah dan itu rentan waktunya tidak terlalu jauh, jadi agak khawatirlah,” paparnya, saat mengikuti sosialisasi pelaksanaan, pencegahan, pengawasan dan permasalahan dana desa, di aula Husni Hamid, Kamis (3/1).
Kata Alek, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang harus hadir untuk memberikan penjelasan kaitan dengan permasalah yang harus dibahas bersama terutama mulai dari penegakan korupsi dalam pengelolaan dana desa. “Kita juga memberikan komentar bagi penegak hukum kepolisian dan Kejaksaan Karawang, dana desa tidak mutlak sepenuhnya salah kepala desa, karena dalam penyelenggaraan dana desa yang pertama diawal pelaksanaan sampai pada awal tahun 2017, secara teknis kita dibiarkan mengakomodir keinginan sendiri tanpa ada batasan,” katanya.
Dan lanjut Alek, pihaknya pun sudah berkali-kali sudah bicara kepada pemda agar jangan malu untuk mengadopsi sistem PNPM Perdesaan, di mana setiap kecamatan itu ada tim fasilitator teknis. “Kita kebanyakan terjebak rencana angaran belanja yang kadang-kadang di satu desa dan desa lain berbeda, misalnya pembangunannya sama jalan tapi dengan satu desa ukuran sekian anggaran sekian, di desa lain bisa sekian, kalau di periksa secara riil akan kena, penyakitnya ketika 2014 hingga sampai ke 2017 itu belum ada fasilitator teknis desa di kecamatan kepala desa mengalami sendiri. Jadi kita minta fasilitator disiapkan ditiap kecamatan, sehingga tidak ada pemberian, jangan sampai acara seperti ini pun dilakukan hanya sebatas seremonial, minimal pelaksanaan ini dilakukan setiap per-dapil,” paparnya.
Sementara itu, saat sosialisasi tersebut, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyayangkan acara ini tidak diindahkan oleh 111 kepala desa se-Karawang. “Ini paling 60 persen dari semuanya yang tidak hadir 111 kades, kita menghargai adanya kepala desa ke sini, tapi kok kita seolah tidak dihargai oleh kepala desa, muspida hadir semua loh,” katanya, saat sambutan.
Kata Cellica, agenda ini menjadi catatan di awal tahun 2019, asisten bagian pemerintahan dan BPMD harus melakukan evaluasi dengan kejadian ini. “Saya minta asisten 1 dan DPMD mengevaluasi ini.” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Karawang Rohayatie, mengaku siap berdiskusi dengan para kepala desa kaitan dengan penggunaan dana desa. “Jabatan adalah amanah, tolong pelajari aturan yang ada, jangan sampai ada kepala desa saat menjabat tapi tidak tahu dengan fungsi serta aturan kepala desa sendiri. Kami akan persilahkan kepala desa untuk konsultasi datang ke kejaksaan, kalau males bisa google,” ujarnya. (apk)