HEADLINE

738 ASN Cuti Berjamaah

KARAWANG, RAKA – Di Bulan Desember 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti tahunan sebanyak 738 orang selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gerry Samrodi menegaskan, setiap ASN memiliki hak untuk mengambil cuti. Saat ini, paling banyak ASN mengambil cuti di bulan Desember, terutama saat Nataru.

“Ada sekitar 738 orang ASN yang mengambil cuti tahunan, data itu hanya untuk di bulan Desember. Untuk di tanggal 27 Desember kemarin yang hadir 90 persen, ada yang mengambil cuti tapi tidak terlalu tinggi,” ujarnya, Selasa (31/12).

Proses pengajuan cuti tahunan, lanjutnya, dapat dilakukan tujuh hari sebelum pelaksanaan cuti. Sejauh ini cuti yang diambil oleh ASN hanya satu sampai dua hari.

“Prosesnya satu Minggu sebelumnya, rata-rata mengambil cuti di tanggal 30 sampai 31 dan ada juga yang di tanggal 23 sampai 24 Desember. Mereka mengambil cuti hanya dua hari, tapi ada juga yang mengambil cuti satu hari,” jelasnya.

Gerry menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk setelah masa cuti habis maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan TPP. Kemudian untuk ASN yang tidak masuk selama 7 hari berturut-turut maka akan diberikan sanksi berupa teguran.

“Ada sanksi pemotongan TPP. Kalau tidak absen di sistem, otomatis akan dipotong TPP nya. Absensi di Bulan Desember tertib. Kalau tidak masuk berturut-turut selama satu Minggu akan kita panggil pimpinan dan yang bersangkutan akan dipanggil oleh pimpinan, kemudian pimpinannya akan lapor ke kami,” lanjutnya.

Ia menambahkan untuk instansi pelayanan dan BPBD diwajibkan pegawai yang hadir sebesar 60 persen. Berdasarkan hasil monitoring untuk kehadiran pegawai di instansi Disdukcapil sebesar 100 persen, namun untuk instansi kesehatan ada sekitar 300 orang yang mengajukan cuti libur.

“Instansi pelayanan dan BPBD wajib 60 persen pegawai nya hadir, kalau cuti semua akan kita panggil. Capil lengkap pegawainya, Dinkes dan puskesmas ada sekitar 300 orang yang cuti,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button