749 Buruh Jadi Pengangguran Baru
MENOLAK DIPECAT: Ratusan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Karawang gelar aksi tolak Pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan menuntut Pemkab Karawang menindak tegas perusahaan-perusahaan yang telah meliburkan karyawan, namun tidak mendapat upah atau mengurangi gaji, belum lama ini.
KARAWANG, RAKA – Sejak corona menghajar sendi industri di Kabupaten Karawang, tidak kurang 749 orang yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 693 orang dirumahkan, dan 983 karyawan diliburkan. Dede (35) warga Kecamatan Kotabaru misalnya, sudah dua bulan yang lalu keluar dari tempat dia bekerja. Alasannya, selama dirumahkan tidak mendapatkan upah sama sekali. “Saya kan butuh makan. Istri dan anak saya tidak boleh kelaparan,” ungkapnya kepada Radar Karawang, kemarin.
Ia melanjutkan, di pabrik tekstil tempat dia bekerja, sejak corona menghantam membuat produksi berkurang. Inilah yang menjadi penyebab dia dirumahkan. “Akhirnya saya memilih keluar, dengan harapan dapat pesangon maupun asuransi,” ujarnya.
Anto (36) buruh di salah satu pabrik penyuplai barang untuk industri otomotif mengatakan, sudah tiga bulan dirumahkan. Namun dia tetap digaji meski dengan cara dicicil. “Sudah bosan di rumah, ingin bekerja,” ujarnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha kembali merekrut tenaga kerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak dari pandemi Covid-19. Ida berharap, bila perusahaan kembali merekrut pekerja yang di-PHK dan yang dirumahkan, maka angka pengangguran bisa berkurang dan kesempatan kerja baru semakin meluas. ”Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida
Menurut dia, langkah ini pun bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan. Pasalnya, pekerja yang sudah dirumahkan tersebut telah memiliki keterampilan, pengalaman kerja serta budaya kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ida menyebut, pekerja tersebut dapat langsung bekerja sesuai keahlian yang dimiliki, tanpa perlu mengikuti pelatihan kerja. “Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” kata Ida.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang Fadludin Damanhuri sebelumnya mengatakan, sejak corona masuk ke Kabupaten Karawang pada bulan Maret, terhitung April sudah sangat berdampak terhadap investasi. Fadludin mengatakan, tercatat ada beberapa perusahaan yang telah meliburkan, merumahkan dan mem-PHK karyawannya karena Covid-19. Hal itu terjadi karena pembatalan order, ketidaktersediaannya material dan kondisi yang harus mengikuti protap penanganan corona. “Karena harus mengikuti protap penanganan C19 untuk memutus mata rantai peredaran virus ini,” ujarnya.
Ia melanjutkan, yang sudah tercatat ada 10 perusahaan yang meliburkan dan memecat karyawannya. Rinciannya, pekerja yang diliburkan 219 orang, pekerja yang dirumahkan 844 orang dan pekerja yang di-PHK 50 orang. Namun berdasarkan data dari Disnaker Provinsi Jawa Barat ada 101 perusahaan di Kabupaten Karawang yang terkena dampak wabah corona. Rinciannya karyawan diliburkan 983 orang, dirumahkan 693 orang, dipecat 749 orang. “Ini para pengusaha mengisi lewat aplikasi yang dibuat Kemenaker, sehingga kami tidak bisa merinci perusahaan-perusahaannya,” pungkasnya. (nce/psn)