PURWAKARTA

78 Persen Kasus Kriminal Tuntas

PURWAKARTA,RAKA – Dalam kurun waktu setahun 2018 Polres Purwakarta berhasil menuntaskan 947 kasus kriminal dari 1.208 perkara yang ditangani, atau tercapai sekitar 78 persen. Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat ekspose akhir tahun kinerja Polres Purwakarta di Aula Pengabdian, Mapolres Purwakarta, Senin (31/12) lalu.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, dominasi perkara yang ditangani anggotanya merupakan kasus kriminal umum dan kasus tentang perlindungan perempuan dan anak. “Ada 1.208 laporan tindak pidana yang masuk, penyelesaiannya 947 kasus. Jadi kisaran 78,39 persen. Angka ini dibanding tahun 2017 dimana dari 1.289 kasus, 844 kasus bisa kita selesaikan dengan presentase 65,57 persen,” kata Twedi.

Ia mencatat, dari 286 laporan kasus tindak pidana yang masuk, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan 133 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika. “Didominasi masih curanmor dan narkoba, curanmor sekitar 28,56 persen dan narkoba 40,26 persen,” papar Twedi.
Pada kasus curanmor misalnya, pada 2018 Polres Purwakarta mencatat ada 243 laporan kasus pencurian sepeda motor, dan 43 kasus pencurian mobil.

Di kasus penyalahgunaan narkotika di 2018, setidaknya ada 108 laporan kasus yang masuk dan 133 kasus berhasil dituntaskan.

Sementara untuk kasus lainnya, Twedi menyatakan, pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perhatian polisi. “Di 2018 ini masih ada 129 laporan kasus yang masuk ke kepolisian untuk curat. Kalau untuk curas 13 laporan,” terangnya.

Menurutnya, keberhasilan Polres Purwakarta menekan angka tindak pidana berkat kerjasama beberapa instansi baik TNI, pemerintah, dan masyarakat yang proaktif ke kepolisian. “Penurunan ini berkat kegiatan yang dilakukan polres dan instansi terkait TNI dan lainnya, dibantu elemen masyarakat,” katanya.

Ke depan, kepolisian berjanji akan terus melakukan sinergisitas dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menekan angka kejahatan dan tindak pidana. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button