8.417 Saksi TPS Dibimtek

PURWAKARTA, RAKA – Ribuan calon saksi partai politik yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara, mengikuti bimbingan teknis.
Bawaslu Purwakarta secara serentak melakukan bimbingan teknis terhadap ribuan calon saksi partai politik yang akan ditempatkan di tiap TPS, 17 April 2019 mendatang. “Bimtek kita lakukan serentak hari ini melalui Panwaslu Kecamatan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este, Selasa (9/4).
Menurutnya, data calon saksi yang dikirimkan parpol kepada Bawaslu berjumlah 8.417 orang. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari kuota yang disediakan Bawaslu sebanyak 42.160 orang.
Angka tersebut dihitung dari jumlah TPS di Purwakarta 2.635 dikali jumlah parpol. “Secara teknis, sejak jauh hari kita sudah minta nama-nama calon saksi kepada parpol, selanjutnya nama nama tersebut kita bimtek,” ujarnya.
Bimtek bagi saksi parpol oleh Bawaslu, lanjut dia, merupakan amanat Pasal 351 ayat 8 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dimana pada Pemilu kali ini Bawaslu mendapat tugas memberikan pelatihan kepada saksi.
Bimtek ini menjadi penting agar ada pemahaman yang sama antara saksi, PTPS serta KPPS saat pemungutan suara berlangsung. “Melalui bintek kita sampaikan juga tentang hak dan kewenangan saksi. Termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saksi selama berada di TPS,” jelasnya.
Meski demikian, dia menyayangkan beberapa parpol tidak mengirimkan nama saksi hingga bimtek berlangsung. Padahal bimtek dianggapnya cukup penting. Namun sebagai bentuk pelayanan maksimal, pihaknya menyanggupi bersedia hadir jika parpol hendak melaksanakan bimtek serupa secara internal. “Kalau kita siap saja,” pungkasnya. (gan)