8.580 Orang Belum Rekam KTP
KARAWANG, RAKA – Kurangnya kesadaran ditambah terbatasnya jumlah blanko KTP elektronik atau e-KTP, membuat banyak warga Karawang malas melakukan perekaman kartu tanda penduduk.
Dari 1.651.880 wajib memiliki e-KTP, yang belum melakukan perekaman 8.580 orang. Sedangkan yang belum memiliki e-KTP sebanyak 119.205 orang. Sudah melakukan perekaman 1.643.300 orang. “Sejak percepatan pencetakan KTP kurang lebih satu bulan. Disdukcatpil sudah mencetak 85.674 keping e-KTP,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang Lilis Jayasutisna.
Berdata periode Februari 2019 lalu, lanjut Lilis, Disdukcatpil Karawang mencatat dari 2.271.960 warga Karawang hanya 1.651.880 yang saat ini wajib memiliki e-KTP. Masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.643.300 dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 8.580. Sedangkan masyarakat yang saat ini sudah memiliki e-KTP mencapai 1.524.275, sedangkan yang belum memiliki KTP sebanyak 119.025. “Bila dirata-rata kan kita mencetak e-KTP saat ini 4.200 per hari. Dan sisanya sedang diupayakan lagi,” kata Lilis.
Adapun masyarakat yang saat ini memiliki biodata kependudukan atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP, sementara sebelum dilakukan pencetakan e-KTP yang asli. “Masyarakat harus mendaftarkan pencetakan e-KTP melalui kecamatan, dan nantinya diambil kembali di kecamatan masing-masing,” katanya. (apk)