HEADLINEKARAWANG

98 Guru Honor Terganjal SK Bupati

MINTA BANTUAN DEWAN: Beberapa guru honor meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemkab agar menerbitkan SK penugasan sebagai syarat pencairan tunjangan profesi.

Syarat Dapatkan Tunjangan Profesi

KARAWANG, RAKA – Gara-gara surat keputusan penugasan dari bupati belum keluar, sebanyak 98 tenaga pengajar non PNS yang mengajar di sekolah negeri, tidak bisa mendapatkan dana tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat. Para guru tersebut meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan surat penugasan sebagai syarat pencairan dana.

Salah seorang guru honorer SDN Karangpawitan 3, Novia Purna Irawan menuturkan, tenaga pengajar non PNS yang sudah mendapatkan sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru (NRG), belum bisa menerima tunjangan profesi guru non PNS yang akan diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya SK penugasan dari bupati Karawang sebagai syarat pencairan dana tersebut. “Kalau sama dinas sudah. Tapi syaratnya harus SK dari bupati. Kami sudah mengajukan dan sudah ada respon, namun berharap agar bupati segera menerbitkan,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.

Novia menuturkan, berdasarkan aturan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019, pencairan dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru non PNS yang bersertifikat itu bisa dicairkan, apabila sudah ada SK penugasan dari bupati. Sehingga pencairan dana untuk 98 guru honorer itu terganjal karena belum adanya SK dari bupati. “Kalau uangnya sudah ada dari APBN bukan ngambil dari APBD, tinggal persyaratannya saja belum. Salah satunya SK penugasan dari kepala daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dana sertifikasi tersebut belum dicairkan sejak bulan Januari 2020. Para guru khawatir uang tersebut tidak bisa dicairkan jika sudah masuk semester kedua. “Nominalnya Rp1,5 juta sebulan, yang kami takutkan itu kalau sudah masuk semester 2 uangnya tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syarifudin meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan SK penugasan kepada 98 tenaga pengajar non PNS di Karawang, sebagai syarat untuk mengajukan dan mencairkan dana tunjangan profesi para guru non PNS yang bersumber dari APBN itu. “Kami DPRD Karawang mendorong pemda agar segera menerbitkan SK penugasan. Agar para guru ini bisa segera mendapatkan hak nya. Karena di daerah Bogor juga sudah menerbitkan SK sehingga bisa dicairkan,” jelasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button