98 Orang Belum Rekam e-KTP

ANTRE: Sejumlah warga Kecamatan Karawang Barat antre menunggu giliran untuk perekaman e-KTP. Masyarakat wajib membuat e-KTP, bahkan yang sakit pun akan dijemput agar bisa merekam e-KTP.
Proses Pembuatan Seminggu
KARAWANG, RAKA – Sebanyak 98 orang di Kecamatan Karawang Barat belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya karena orangnya beraada di luar kota.
Kecamatan Karawang Barat saat ini sedang melakukan proses pembuatan e-KTP, karena masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, dimulai dari kerusakan hingga kehilangan. Proses pembuatan membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga dua minggu. Ada beberapa kategorie e-KTP rusak, dimulai dari NIK yang tidak terlihat sama sekali, foto yang blank, hancur, hingga patah saat kedudukan. Jika rusak, maka masyarakat harus memperbaikinya. “Sisa yang belum direkam ada 98 orang lagi, itupun karena ada yang meninggal, sakit, belum cukup umur, warga yang pindah dan terdapat warga di luar kota,” ujar Rika Rosilawati, kepala seksi pelayanan umum Kecamatan Karawang Barat, yang di wawancara pada Senin (30/11).
Ia juga menambahkan bahwa saat terdapat warga yang sedang sakit dan tidak dapat melaksanakan perekaman e-KTP, pihak kecamatan akan melakukan penjemputan. Terdapat tiga warga yang sedang sakit dan sudah dijemput oleh pihak kecamatan menggunakan mobil operasional kantor untuk melaksanakan perekaman data e-KTP. Sebelum warga melakukan foto, semua data yang telah dikumpulkan dan dibawa oleh masyarakat akan diperiksa terlebih dahulu. Kemudian setelah data sesuai, maka warga langsung dapat melaksanakan foto pembuatan e-KTP. Pihak kecamatan juga melayani pembaruan KTP lama menjadi e-KTP. “Sekarang sambil berjalan, yang sakit pun kita jemput bola ke pihak kelurahan dengan menggunakan mobil operasional,” ucapnya.
Terdapat warga yang sedang membuat e-KTP. Warga ini telah memenuhi persyaratan pembuatan e-KTP. Pengumpulan dan penyerahan data hingga pemanggilan foto membutuhkan waktu selama tiga bulan. Selama proses berlangsung warga akan diberikan surat KTP sementara. Surat ini diberikan setelah empat hari dari proses pengumpulan dan penyerahan data. Warga menunggu sekitar 1 hingga 2 jam saat mengantri pemanggilan foto. “Biasanya sih tiga bulan, tapi empat hari kemudian suka di kasih surat KTP sementara gitu selembaran,” kata Lia Rizwa, warga yang sedang membuat e-KTP baru. (cr6)