HEADLINE

IPM Naik, Kemiskinan Masih Tinggi

PURWAKARTA, RAKA – Meski pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2019-2020, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan sebesar 0,15 poin pada tahun 2020.
Selanjutnya pada tahun 2021 dan 2022 mengalami peningkatan masing-masing sebesar 0,16 poin dan 0,58 poin. “Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022 IPM Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan sebesar rata-rata 0,30 poin per tahun,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di sela-sela agenda Musrenbang 2024 Kecamatan Sukatani yang digelar di Hidden Valley Hills, Kamis (9/2).
Sementara, berkaitan dengan angka kemiskinan, pada masa puncak pandemi Covid-19, penurunan aktifitas perekonomian akibat pengaruh pandemi mengakibatkan terjadinya beberapa lay off di sektor usaha atau industri, yang ditandai dengan bertambahnya jumlah penduduk miskin sebesar 8.310 jiwa pada kurun waktu tahun 2019-2020.
Pada masa puncak pandemi Covid-19, penurunan aktifitas perekonomian akibat pengaruh pandemi mengakibatkan terjadinya beberapa lay off di sektor usaha/industri, ditandai dengan bertambahnya jumlah penduduk miskin sebesar 8.310 jiwa atau sekitar 2078 KK pada kurun waktu tahun 2019-2020. Dan pada tahun berikutnya masih karena dampak pandemi, jumlah penduduk miskin bertambah sebesar 4.100 jiwa atau sekitar 1.205 KK.
“Namun demikian, pada kurun waktu tahun 2021-2022, karena perkembangan perekonomian semakin membaik, akhirnya angka penduduk miskin menurun sebesar 850 jiwa atau sekitar 208 KK,” kata Anne.
Di sisi lain, berkaitan dengan angka pengangguran, pada masa pandemi Covid-19 tahun 2019-2020, TPT mengalami peningkatan dari 9,65 persen menjadi 11,07 persen dan TPAK mengalami penurunan dari 63,88 persen menjadi 60,96 persen diindikasikan sebagai dampak berkurangnya aktifitas perekonomian regional pada ketersediaan lapangan kerja sebagai efek makro dari pandemi Covid-19.
“Namun, seiring dengan berkurangnya efek pandemi, pada tahun 2020 TPT menurun menjadi 10,70 persen dan TPAK meningkat menjadi 61,31 persen di tahun 2020. Kemudian di tahun 2022 TPT menurun menjadi 8,75 persen dan TPAK meningkat menjadi 65,21 persen,” ujarnya.
Lalu, berkaitan dengan pendapatan per kapita. Setelah mengalami penurunan pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2019-2020 lalu, yaitu penurunan PDRB ADHB per kapita dan PDRB ADHK per kapita. Pada tahun 2021 PDRB ADHK per kapita mengalami penurunan, sedangkan PDRB ADHB per kapita mengalami peningkatan.
“Kenaikan tersebut kemungkinan disebabkan oleh kenaikan harga produk-produk konsumsi sehari-hari masyarakat yang disebabkan oleh mulai munculnya tren kenaikan nilai inflasi secara global yang kurang lebih dimulai pada pertengahan tahun. Sedangkan kenaikan PDRB ADHK per kapita tahun 2021 diindikasikan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah penduduk,” tambah Anne.
Dengan memaksimalkan peran dan fungsi kecamatan-kecamatan yang bersinergi dengan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan publik agar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kebutuhan masyarakat Purwakarta beraneka ragam, oleh karena itu kecamatan bersama perangkat daerah harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ditandai dengan kemudahan, kecepatan dan kepuasan masyarakat terhadap bentuk pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button