HEADLINE

Bawaslu Tempel Anggota Dewan
-Reses DPRD Rawan Kampanye Terselubung

PURWAKARTA, RAKA – Para anggota legislatif yang saat ini sedang melaksanakan reses diingatkan untuk tidak menyelipkan materi kampanye.
Badan Pengawas Pemilu mengingatkan, kegiatan reses para anggota dewan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran pidana pemilu.
Reses bukan saja dibiayai dan difasilitasi negara, namun praktik kampanye di luar jadwal juga dinilai merupakan pelanggaran pemilu. Sanksi bagi pelaku kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 UU 7 Tahun 2017 adalah 1 tahun kurungan dan denda 13 juta
“Saran kami untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja. Serap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat, sampaikan juga sejauh mana capaian program pemerintah saat ini. Tidak perlu menyelipkan materi kampanye di sela reses,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos, Minggu (19/2).
Mengantisipasi terjadinya praktik terlarang tersebut, Bawaslu telah memerintahkan pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan melekat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan saja.
“Fokus pengawasan kita saat ini adalah pengawasan verfak dukungan calon DPD dan pengawasan coklit oleh pantarlih. Namun karena bersamaan musim reses, sebagian jajaran juga kita minta mereka waskat reses,” lanjut Oyang.
Reses merupakan salah satu agenda resmi anggota legislatif di tengah masa kekosongan sidang. Sepanjang musim reses, para anggota DPRD turun ke konstituennya di masing-masing daerah pemilihan. Perjalanan mereka sepenuhnya dibiayai negara. Makan, transportasi, hingga uang harian. Demikian halnya peserta reses. Dari sisi materi, reses diisi sosialisasi capaian program pemerintah, sekaligus penyerapan aspirasi dari masyarakat untuk program tahun anggaran berikutnya. (gan)

Related Articles

Back to top button