KARAWANG, RAKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi se Jawa Barat, belum menjamin masyarakat Karawang hidup sejahtera. Pasalnya, semakin tinggi UMK, semakin berkorelasi erat dengan jumlah buruh yang dipecat.
Dalam catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang selama dua tahun terakhir, sebanyak 21.273 warga asli Karawang yang sebelumnya bekerja, harus terdampak pemutusan hubungan kerja, tak lama setelah rilis besaran UMK.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gelombang PHK setiap tahun akan selalu ada, utamanya bagi karyawan yang bekerja di sektor tekstil, sandang dan kulit. Dalam catatannya, ada 21.273 warga Karawang terdampak PHK sepanjang dua tahun terakhir. Ia merinci tahun 2017 angka PHK mencapai 12.850 orang dan tahun 2018 data terakhir baru 8.423 orang. “Mayoritas di sektor tekstil, sandang dan kulit, jumlah yang kena PHK warga Karawang sendiri ada 21.273 selama dua tahun terakhir ini,” ujarnya kepada Radar Karawang, Kamis (27/12) kemarin.
Lebih jauh disinggung serapan pekerja asli Karawang selama tahun 2018, Suroto menyebut, warga Karawang yang terserap kerja tahun 2018 lebih dari 15 ribu orang. Sedangkan jumlah pekerja yang dipecat pada tahun 2019 diperkirakan mengalami penurunan, seiring jumlah pabrik garmen yang tersisa enam lagi. “Pekerja di enam pabrik garmen tidak kurang dari lima ribu karyawan,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk tahun ini ada lima pabrik sektor sandang, kulit, dan tekstil hengkang. Kelima perusahaan itu adalah Tri Golden Wisesa, Sung Won, Ce Lim, Kido, dan United Design (UD). Sebelum lima perusahaan tersebut pindah, telah ada 21 perusahaan garmen lainnya yang lebih dulu meninggalkan Karawang pada 2017. “Mereka memilih mendirikan pabrik di daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah dari Karawang,” ungkapnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu isu yang disoroti pada tahun 2018. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ada gelombang PHK besar yang terjadi pada tahun ini dan belum terekspos ke publik. Berdasarkan catatan KSPI, gelombang PHK yang terjadi pada tahun ini merupakan gelombang keempat dalam rentang waktu 2015 hingga 2018. “Kami sedang menghimpun berapa banyak yang di-PHK pada gelombang keempat ini, hampir ratusan ribu bahkan mendekati jutaan,” ujar Said. (rud)