HEADLINE

Sopir Truk Sampah Nginep di Jalupang
-Tak Bisa Buang Sampah Setiap Hari

KOTABARU, RAKA – Para sopir dan pengelola pengangkutan sampah swasta di Karawang mengeluhkan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, mengenai peraturan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang.

Pasalnya, melalui surat edaran yang dikeluarkan DLHK Karawang, armada pengangkut sampah yang bukan dari DLHK hanya boleh membuang sampah ke TPAS Jalupang dua hari sekali.

Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah armada sampah swasta terpaksa harus memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan menuju TPAS Jalupang, karena tidak diperbolehkan untuk membuang sampah.
“Kalau aturannya dua hari sekali bukan solusi. Karena sampah setiap hari dihasilkan oleh warga,” ujar Dacep, sopir pengangkut sampah dari wilayah Cengkong, Senin (6/3).

Dacep mengatakan, biasanya dia mengangkut sampah dari perumahan di Cengkong setiap hari. Jika saat ini pembuangan hanya boleh dilakukan dua hari sekali, akan banyak protes dari warga yang biasa diangkut sampahnya.
“Sopir pasti ditekan sama pengurus, pengurus juga ditekan sama warga,” ujarnya.

Sutisna, petugas pengangkut sampah di Desa Wancimekar juga mengeluhkan kondisi tersebut. Selain antrean panjang karena alat berat di lokasi yang sering rusak, dengan adanya aturan tersebut akan menimbulkan keluhan dari warga perumahan yang biasa sampahnya diangkut.
“Telat sehari juga warga pasti marah. Kemarin pas beko mati aja kan antrean panjang sampai malam, kita yang dimarahin oleh warga,” ucapnya.

Pengelola sampah lainnya, Jekamin yang merupakan ketua Paguyuban Pengelola Sampah Swasta menuturkan, kebijakan DLHK Karawang dengan mengatur jadwal pembuangan dua hari sekali bagi mobil non dinas, merupakan kebijakan yang tidak tepat. Peraturan tersebut hanya akan membuat penumpukan sampah di setiap daerah dan antrean panjang saat jadwal pembuangan.
“Ini bukan solusi. Mungkin maksudnya diatur seperti ini agar tidak macet di TPA. Harusnya solusinya itu penambahan alat berat agar tidak macet di lokasi,” ujarnya.

Jekamin juga menambahkan, jika kebijakan tersebut masih tetap diterapkan oleh DLHK Karawang, bukan tidak mungkin para pengelola atau sopir sampah swasta membuang muatan sampahnya di sembarang tempat.
“Kami para sopir bisa saja buang di jalan atau ke samping irigasi,” katanya.

Senada dikatakan Rusman yang membawa sampah dari wilayah Cikampek Utara. Menurutnya jika kedepan ia tidak diperbolehkan untuk membuang sampah setiap hari ke TPA Jalupang, pihaknya akan membuang sampah di jalan.
“Kalau selanjutnya terus kayak gini nanti Karawang banjir sampah. Dan saya juga akan buang di tengah jalan,” ungkapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button