KARAWANG

Dikecam, Motor Polisi Bisa Dipakai Pemuda Begajulan

KOTABARU, RAKA – Teka-teki kasus penganiaya bernisial WR dan RM yang menunggangi motor dinas polisi dijawab oleh Kapolsek Kotabaru Iptu M. R Anshori Nursamsu, kemarin. Menurutnya, kedua pelaku merupakan relawan Bank Sampah Latanza. Awalnya pelaku berniat untuk membeli makanan, namun karena tidak ada kendaraan lain akhirnya memakai motor dinas milik anggota Polsek Kotabaru.
Menurutnya, pelaku menggunakan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan anggota Polsek Kotabaru. Saat di perjalanan, kedua pelaku hampir bersenggolan dengan korban dari arah berlawanan. Kemudian, pelaku putar balik mengejar dan melakukan kekerasan. “Akhirnya berujung pemukulan terhadap korban,” katanya.

Ia mengaku, saat ini korban sudah membuka laporan di Polres Karawang, sedangkan untuk kendaraan dinas personel Polsek Kotabaru diamankan di Polres Karawang. “Pemilik kendaraan tersebut juga saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Karawang,” ungkapnya.
Menyikapi motor dinas polisi dipakai oleh orang lain, Anshori mengaku melaksanakan pengecekan dan mengumpulkan seluruh anggota pemegang kendaraan dinas, untuk selanjutnya menandatangani pakta integritas agar tidak ada lagi penyalahgunaan pengunaan kendaraan dinas.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Karawang Ichsan Maulana mengaku miris melihat video singkat yang menampilkan dua anak muda mengendarai motor dinas polisi, kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban, MR (16) mengalami pendarahan di hidung dan memar. “Saya pikir korban siapa, ternyata siswa SMK TI Muhammadiyah Cikampek yang jelas bagian dari keluarga besar kami. Saya miris masih ada anak-anak muda yang bergaya sok jagoan. Terlepas apapun motifnya, kami minta tangkap dan tindak tegas pelaku penganiayaan adinda kami,” tutur Ichsan.
Dia juga menyoroti kendaraan dinas polisi yang digunakan oleh pelaku saat terjadi pemukulan. “Ini pelaku kok bisa pakai kendaraan dinas polisi? Kendaraan dinas itu diperuntukan untuk operasional dinas, urusan pribadi dengan alasan apapun itu tidak dibenarkan. Ini harus diperdalam juga, siapa anggotanya? Untuk apa meminjamkan kendaraan dinas ke warga sipil? Kalau tidak diusut, kami khawatir terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas yang lain di Karawang ini,” lanjutnya.
“Kami percaya kepada jajaran polres di bawah pimpinan AKBP Wirdhanto Hadicaksono akan melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini dengan baik, dan berkeadilan,” tutupnya.
(mal/psn)

Related Articles

Back to top button