Uruk Kolam Pakai Sampah
Warga Mekarmulya Protes
KARAWANG, RAKA – Masyarakat Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat merasa keberatan dengan adanya pembuangan sampah secara ilegal di salah satu lokasi di Desa Mekarmulya. Kejadian ini telah berlangsung kurang lebih 3 tahun terakhir.
Kepala Desa Mekarmulya Dalim Rudiansyah menyatakan, pelaku mengaku melakukan hal tersebut bertujuan untuk mengaruk kolam dengan menggunakan sampah. “Ini ada lokasi pembuangan sampah secara ilegal, sudah hampir 3 tahun karena ada pemilik tanah atau kolam dengan alasan untuk mengaruk kolam itu dengan sampah,” ujarnya, Rabu (8/3).
Selama beberapa tahun terakhir, lanjutnya, telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut. Upaya ini berupa menegur pelaku hingga melaporkan ke polsek. Masyarakat kembali melakukan melaporkan hal ini ke pihak Polsek pada Rabu (8/3). Hal ini untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut “Kami sudah menegur pelaku, melaporkan ke pihak kecamatan, melaporkan ke Polsek bahkan pelaku pernah dipanggil oleh Polsek pada tahun 2022,” tambahnya.
Nuryadin, Kanit Reskrim Polsek Telukjambe Barat memaparkan, pelaku akan melakukan pembersihan sampah tersebut 15 Maret 2023 mendatang. Hal ini telah sesuai dengan keinginan masyarakat setempat yang meminta agar sampah tersebut dibersihkan. Ia pun menyebutkan pelaku ini telah mendapatkan izin untuk pengangkutan sampah dari pihak DLHK, namun tidak mendapat izin untuk lokasi pembuangan sampah. Tempat yang digunakan sebagai pembuangan sampah berupa Empang. “Kalau dari kesanggupan dia tadi satu Minggu lagi akan di bersihkan sampah itu karena lokasinya memang bukan TPS tapi kolam, kami tidak memberikan sanksi apapun kepada pelaku untuk sekarang ini,” tutupnya. (nad)