7 Kecamatan Sarang Bandar
-Sabu, Obat Teler, Tembakau Sintetis
KARAWANG, RAKA – Peperangan terhadap narkotika dan obat-obatan terus berlanjut. Para bandar terus meregenerasi, begitu pula pemakainya. Mati satu tumbuh seribu. Tertangkap satu, muncul bandar-bandar lain. Pola dan penjualannya pun menyesuaikan zaman. Jika dulu langsung bertemu dengan konsumen, sekarang pola yang digunakan beragam. Ada yang disebut sistem tempel hingga jual beli via online. Parahnya, para bandar meregenerasi pengedar. Mulai dari orang dewasa hingga remaja yang masih bersekolah. Pasarnya jelas, anak-anak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi.
Beberapa hari lalu, orangtua di Karawang sedikit bernafas lega. Pasalnya, Timsus Sanggabuana Polres Karawang yang dibentuk untuk menciduk para penjahat hingga pengedar narkoba, sudah membuahkan hasil. Selama bulan ini, tercatat 16 pengedar narkotika berhasil ditangkap. Diantaranya, empat kasus pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang dan Cibuaya. Selanjutnya, delapan kasus pengedar obat keras tertentu berhasil diamankan di Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari. Kemudian, satu kasus pengedar tembakau sintetis jenis gorila juga berhasil ditangkap di daerah Lemahabang. Dari tangan para pelaku ini, pihak kepolisian berhasil mengaman barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 32,12 gram, obat-obat sebanyak 21,440 butir dan tembakau gorilla seberat 58,00 gram. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku rata-rata memiliki permasalahan ekonomi sehingga nekat untuk menjadi pengedar barang haram. “Mereka para pelaku beranggapan dengan menjadi pengedar bisa terlepas dari permasalahan ekonomi,” jelas Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres menjelaskan, para pengedar obat terlarang membelinya di wilayah Bekasi, kemudian mereka menjual kembali di toko kosmetik dan klontong juga konter handphone.
“Paling unik, dilakukan pengedar tembakau Gorilla, membeli dan menjual melalui media sosial,” kata kapolres.
Pelaku membeli secara online kemudian dikemas ulang dan dijual kembali kepada konsumen melalui akun instagram milik tersangka. Sedangkan untuk para pengedar narkotika jenis sabu, mereka mendapatkan barang-barang tersebut di Jakarta. Para pelaku dijerat dan sangkakan pasal yang berbeda dari untuk para tersangka kasus pengedar narkotika sabu dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati. Dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian para pelaku pengedar obat-obatan terlarang dikenakan pasal 196 Jo 197 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selanjutnya, para pelaku pengedar tembakau Girilla dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati. (psn/tr)