KASN Rekomendasikan Bupati Copot Plt Dirut RSUD

KARAWANG, RAKA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena mengangkat Fitra Hergyana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.
Dalam surat bernomor B-721/JP.01/02/2023 bertanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan, KASN merekomendasikan bupati Karawang untuk membatalkan surat penunjukan Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Karawang, dan menugaskan Fitra kembali sebagai dokter ahli pertama di rumah sakit plat merah tersebut.
Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. dr Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt Dirut RSUD. Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, saat diangkat menjadi Plt Dirut dr Fitra berstatus ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pratama. Padahal, seharusnya, yang berhak menduduki jabatan itu ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau ASN Fungsional dengan Jabatan Ahli Madya. Terlebih lagi, hingga saat ini dr Fitra telah menjadi Plt Dirut RSUD lebih dari satu tahun. Mestinya bupati segera mengangkat Dirut RSUD yang defenitif dari kalangan ASN yang jabatannya telah memenuhi persyaratan.
Rekomendasi KASN tersebut, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan. Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana belum berhasil dihubungi, begitu pula dengan Sekretaris Daerah Acep Jamhuri. (nad/psn)