HEADLINE

Tarif Bus Mulai Kuras Dompet
-Ongkos Naik 100 Persen

KLARI, RAKA – Para calon pemudik yang menggunakan bus harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, sejumlah perusahaan otobus (PO) sudah berancang-ancang menaikkan tarif. Sesuai rencana, kenaikan itu dimulai H-10 lebaran. Namun, di lapangan, kenaikan sudah terjadi. Besarannya beragam. Bahkan, ada yang menaikkan tarif di atas 100 persen.
Seperti tiket bus di Terminal Klari mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dari harga biasanya. Hal ini menyebabkan banyak penumpang mengeluh.

Putri (27) salah satu warga Karawang yang berasal dari Jepara mengeluhkan harga tiket yang naik sangat tinggi dari biasanya. “Iya ini tiket gak kira-kira naiknya hampir 100 persen lebih. Biasanya Rp275 ribu sekarang paling murah Rp520 ribu,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (10/4).

Putri menjelaskan, dia lebih memilih naik transportasi bus karena wilayah tujuannya tidak ada jalur rel kereta aktif. “Kalau ke Jepara ga ada kereta mas, paling sampai Semarang. Jadi dua kali naik, mending langsung naik bus,” tambahnya.

Hal yang sama pun dirasakan oleh Mitra (26) warga Karawang yang memiliki mertua di daerah Pekalongan, Jawa Tengah, mengeluhkan tiket bus naik dua kali lipat. “Pada naik mas tiket, aduh ampun,” keluhnya.

Sementara itu, salah satu petugas agen bus yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kenaikan harga tiket menjelang mudik lebaran memang sering terjadi setiap tahun. “Udah biasa mas, pasti setiap lebaran naik kok harga tiket,” tandasnya.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menjelaskan, kenaikan tarif bus selama periode mudik lebaran itu hanya berlaku untuk bus eksekutif. Sementara untuk tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ditentukan oleh pemerintah provinsi. “Pada saat kami lebaran, kami naikkan kurang lebih di 25-35 persen lah. Kurang lebih segitulah rangenya,” ujarnya
Kendati mengalami kenaikan, dia memastikan besaran tarif masih berada di kisaran tarif batas bawah (TBB) yang ditentukan pemerintah. Sebab pada kondisi normal, para operator bus memberikan tarif di bawah TBB karena alasan persaingan antar operator. “Jadi yang terjadi sekarang, tarif yang berlaku tidak di musim ramai itu, kita tidak pas di TBB tapi di bawah TBB karena persaingan tadi, jumlah armada, load factor yang rendah, sehingga teman-teman (operator bus) sepakat ya sudah yang penting masyarakat bisa bergerak dan kita bisa menutupi kewajiban-kewajiban kita,” jelasnya.
Dengan demikian, meski tarif bus naik selama mudik lebaran 2023, besaran tarifnya tidak sampai di kisaran tarif batas atas (TBA). “Kita menaikkan itu kesannya besar. Kalau kita ngomong secara angka nominal, kesannya hampir 100 persen, ada yang hampir 100 persen. Tapi pada dasarnya, angka itu di angka batas bawah yang ditentukan,” kata dia.
Tarif bus naik ini dilakukan oleh operator bus lantaran selama periode mudik mereka harus menanggung biaya perjalanan balik bus yang kosong setelah mengantar penumpang untuk mudik. “Makanya pada saat lebaran karena kita diberikan kebijakan untuk nambah, karena mobil kami kan kosong. Jadi pas sampai (tujuan mudik) kita gak nunggu penumpang, tapi nembak-balik, nembak-balik untuk mengejar supaya tidak terjadi penumpukan,” tuturnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan memberikan tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi selama masa angkutan mudik Lebaran 2023. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh menjelaskan pemerintah tak lagi memberikan izin tuslah atau kenaikan harga di atas seiring dengan adanya kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 36/2016 yang kemudian diubah melalui Permenhub No. 3/2023 Tentang Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum. “Kebijakannya sudah jelas, batas atas dan bawah ini disiapkan untuk periode-periode high season seperti Lebaran. Dengan adanya peraturan ini maka sudah tidak ada lagi kebijakan soal tuslah,” kata Amirulloh
Dia melanjutkan, Kemenhub akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini oleh para operator bus ekonomi pada masa mudik Lebaran. Operator yang menetapkan tarif melebihi batas atas pada Permenhub No 3/2023 akan ditindak dengan tegas dan dikenakan sanksi. Amirulloh menambahkan tidak melakukan pembatasan atau penentuan tarif untuk bus kelas non ekonomi. Penetapan tarif akan dilepas sesuai dengan mekanisme pasar sesuai dengan musim ataupun high season. “Sekarang masyarakat sudah diberi kesempatan yang luas untuk menentukan tarif mana yang diinginkan. Kami kira persaingan antar operator juga sudah sangat ketat, baik untuk kelas ekonomi maupun non ekonomi,” ujarnya. (fjr/psn/bi)

Related Articles

Back to top button