Pencalegan Dimulai, Eks Napi Bisa Ikut
KARAWANG, RAKA – Gong pertarungan politik dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon legislatif mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Bakal calon anggota DPR itu harus mendapat restu dari partai politik peserta pemilu.
Komisioner KPU Karawang Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu Kasum Sanjaya mengatakan, syarat dan ketentuan seputar pengajuan bakal calon DPR ini sudah termaktub dalam PKPU 10 tahun 2023.
“Pengajuan bakal calon itu dibuka dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (1/5).
Aceng sapaan akrab Kasum Sanjaya mengatakan, semua persyaratan bakal calon ini harus dimasukan ke dalam aplikasi pencalonan atau yang dikenal dengan Silon.
“Jadi semua persyaratan dan segala macamnya harus dientry ke dalam Silon,” imbuhnya.
Aceng menyebut, untuk Silon tersebut sudah disampaikan ke semua partai politik peserta pemilu. Sehingga DPP partai politik yang langsung menyampaikan ke daerah, bukan lagi KPU.
Sementara itu, Aceng menyebut di Karawang setiap parpol dapat mengajukan untuk bakal calon legislatif itu maksimal 50 orang, hal itu sesuai dengan jumlah kursi DPRD Karawang yang sudah ditetapkan.
“Begitupun jumlah maksimal di setiap dapil itu sesuai dengan jumlah maksimal di dapilnya masing-masing,” jelasnya.
Aceng meminta semua partai politik peserta pemilu dapat memahami dan mengerti terkait pengajuan bakal calon legislatif, sehingga tahapan pemilu ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Di sisi lain, dia menyampaikan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri pada Pemilu hanya berlaku bagi mereka yang sudah melewati lima tahun setelah bebas dari penjara. Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana. “Bacaleg yang pernah terjerat pidana hanya boleh mendaftar minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan,” katanya.
Adapun bagi eks napi yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan. Di antara persyaratan itu ialah menyertakan surat putusan dari pengadilan, surat keterangan lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara. Persyaratan lainnya, tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Bacaleg mantan narapidana juga harus menyertakan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa. “Maka dari itu, jika belum melewati jangka lima tahun belum diperbolehkan mendaftar,” katanya. (mra/an)