KARAWANG

Perangkat Desa Gaptek, Sudah tak Zaman

KARAWANG, RAKA – Di zaman serba digital seperti saat ini, peran kepala desa dan perangkatnya sangat penting agar masyarakat yang mereka pimpin juga tidak gagap teknologi alias gaptek. Pasalnya, jika alergi terhadap kemajuan teknologi, dipastikan desa tersebut tidak akan pernah berkembang.
Pendamping Desa Kecamatan Purwasari Rodiah menyampaikan, setidaknya ada tiga kompetensi dasar yang mesti dikuasai para aparatur desa, pertama ialah menguasai teknologi informasi dan komunikasi. “Tentang komputer, internet, aplikasi, semua perangkat desa itu harus bisa,” tuturnya ke Radar Karawang.
Rodiah menjelaskan, sistem saat ini menuntut pemerintahan desa melakukan pendataan dan pelaporan berbasis online, misalnya sejak perencanaan pembangunan desa saja mesti dilaporkan melalui aplikasi siskeudes. Ia menekankan teknologi seperti ini mesti dikuasai oleh semua unsur aparatur desa, bukan hanya kepala desa atau sekretaris desa. “Biasanya sekdes yang lebih menguasai, kalau kasi atau kaur tidak bisa akhirnya semua tugas bertumpuk di sekdes, kan kasihan, pekerjaan juga tidak efektif, beberapa desa sering seperti ini,” ungkapnya.
Kompetensi lainnya adalah kemampuan untuk memenej sumber daya manusia (SDM) dengan baik. Hal ini tentunya sangat penting bagi kepala desa sebagai pucuk pimpinan.
Meski demikian, aparatur desa lainnya juga mesti mengusai sebab dalam pemerintahan desa terdapat unit yang lebih diantaranya dusun, RW, dan RT.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengatakan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mencari informasi tentang pemerintahan desa. Salah satunya dengan membuat website. “Rencananya pemerintahan desa akan membuat portal website,” ucapnya.
Ia menambahkan, program tersebut tentu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memanfaatkan teknologi. Sebab dalam isi website tersebut, semua informasi atau profil desa, mulai dari program, jumlah penduduk dan yang lainnya sudah tercantum. “Dengan begitu masyakat tidak kesulitan dalam mencari informasi, caranya tinggal buka atau masuk ke website. Karena tujuan adanya portal website ini dilatarbelakangi untuk menunjang komunikasi yang cepat terpercaya di tengah masyaakat,” tambahnya. Masih dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin memberikan ide dan gagasan dalam membangun desa bisa melalui website tersebut. “Nantinya, aspirasi-aspirasi masyarakat akan ditampung untuk dijadikan program, sesuai dengan kebutuhan yang ada di Desa Wancimekar,” katanya.
Didin Badrudin (26) Warga Desa Wancimekar mengungkapkan, pihaknya mendukung dengan adanya program portal website yang akan dibuat oleh Pemerintah Desa Wancimekar, karena bisa mempermudah masyarakat dalam mencari informasi. “Jadi gak sulit, tinggal buka websitenya saja, kalau ingin tahu informasi gak harus ke desa,” pungkasnya.
Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat mengungkapkan, untuk meningkatkan kapasitas kemampuan perangkat khususnya di bagian pelayanan, diperlukan bimbingan khusus. Namun untuk menghindari kesalahan, dia terus menekankan para petugas untuk tetap berhati-hati karena pelayanan administrasi sangat dibutuhkan kejelian. “Tapi kalau memang ada program bimbingan dari Disdukcatpil sepertinya bagus juga sih, karena memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan tertib administrasi di tingkat pemerintahan desa,” pungkasnya.
Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko ada dua hal yang perlu direvisi dalam UU Desa. Pertama soal alokasi dana sumber daya manusia desa, sehingga dana desa bisa fokus untuk pembangunan infrastruktur. “Saat ini desa harus mampu menjawab tantangan industri 4.0 serta kebutuhan hilirisasi industri, sehingga SDM-nya harus disiapkan dengan baik,” ujar penggagas UU Desa ini.
Budiman mengatakan, selama ini banyak industri yang telah masuk ke desa-desa. Namun masyarakat lokal hanya menjadi penonton. “Kalau toh terlibat hanya sebagai buruh, tukang parkir, dan sejenisnya. Yang ingin kita perjuangkan adalah industri yang benar-benar dimiliki orang desa, dari dan oleh orang desa. Untuk itu perlu disiapkan SDM yang berkualitas dan berwawasan luas, karenanya kita butuh dana SDM desa untuk mewujudkannya,” kata Ketua Umum Inovator 4.0 Indonesia ini.
Selain itu, Budiman juga mendorong revisi UU Desa terkait dengan masa jabatan kades. Sebelumnya jabatan kades maksimal tiga periode dengan masa jabatan setiap periode selama enam tahun. Dia mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi dua periode dengan masa jabatan setiap periode sembilan tahun. “Persaingan di desa menyisakan luka sosial lebih lama, sehingga kades baru membutuhkan waktu lebih untuk bisa bekerja maksimal. Misalnya tiga tahun untuk penyembuhan luka sosial dan enam tahun berikutnya untuk bekerja, karena merangkul lawan sangat penting, supaya kondisi desa kondusif dan program bisa dijalankan dengan baik,” ujar Budiman. (psn)

Related Articles

Back to top button