HEADLINE

Kades Ramaikan Pencalegan
-DPMD Baru Terima Tiga Surat Pengunduran Diri

KARAWANG, RAKA – Tidak hanya aparat sipil negara atau ASN, sejumlah kepala desa di Karawang pun memilih untuk meninggalkan jabatannya demi nyalon legislatif pada Pemilu 2024.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang telah menerima tiga laporan pengunduran diri kepala desa per hari Jumat (12/5) sore. Kepala DPMD Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan, pihaknya baru menerima tiga surat laporan kepala desa yang akan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sampai hari Jumat jam 4 sore, kita baru menerima tiga surat pengunduran diri dari kepala desa,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/5).

Lebih lanjut Wiwiek mengatakan, keputusan diterima atau tidaknya pengunduran diri kepala desa tersebut merupakan ranah pimpinan dalam hal ini bupati. Karena kepala desa itu diangkat oleh SK bupati, dan diberhentikan pun harus melalui SK dari bupati.
“Pengesahan SK pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu langsung dari bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, ada beberapa pekerjaan yang tidak boleh mencalonkan sebagai anggota parlemen diantarnya TNI-POLRI, ASN, kepala desa, dan BPD. Hal tersebut telah termaktub dalam PKPU 10 tahun 2017.
“Saat melakukan pendaftaran, kepala desa wajib mengundurkan diri. Dan itu dibuktikan surat pengunduran diri atau tanda terima dari instansi terkait dalam hal ini DPMD,” katanya.

Lebih lanjut Kusnadi menyebut, terkait diterima atau masih diproses surat pengunduran dirinya sebagai kepala desa itu, yang bersangkutan harus menyampaikan surat pengunduran dirinya sampai batas waktu tanggal 3 November 2023, karena penetapan daftar calon tetap itu pada 4 November mendatang.
“Bagi siapa pun baik kepala desa, ASN, TNI-POLRI, BPD, BUMD yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan maka wajib hukumnya bagi mereka mengundurkan diri,” ujarnya.

Komisioner KPU Karawang Kasum Sanjaya mengaku belum dapat memastikan jumlah kepala desa atau ASN yang mendaftar sebagai bacaleg. Karena sampai saat ini KPU belum memeriksa keabsahan dari setiap berkas yang disampaikan oleh pihak partai politik.
“Hari ini kita hanya memeriksa kelengkapan dari persyaratan-persyaratan yang disampaikan oleh partai politik untuk bacaleg nya masing-masing,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari tiga kades yang nyaleg, diantaranya Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Abdul Halim dan Kepala Desa Kemiri, Jayakerta, Salwani. (mra)

Related Articles

Back to top button