Kuasa Hukum KR Ajukan Praperadilan
_ Terkait Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen
CIKAMPEK, RAKA – Kejaksaan Negeri Karawang mengklaim penanganan perkara pemalsuan surat kematian yang disangkakan kepada US, AJ dan KR berjalan sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku. Sementara, kuasa hukum salah satu tersangka menilai kasus ini ada kejanggalan dan meminta praperadilan.
Kejari dikritik kuasa hukum salah satu terdakwa terkait penangkapan yang tidak prosedural. Nur Fadilah, Kuasa Hukum tersangka KR mengungkapkan ada kejanggalan dari penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut harus mempunyai kejelasan. Selain itu ia memaparkan jika harus ada pembanding antara dokumen asli dan palsu. “Belum jelas pemalsuannya di mana, surat penetapan tersangka pun saya belum nerima. Tapi klien saya tiba-tiba diperiksa tahap dua dan langsung dibawa ke lapas,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, jika saat dokumen dari klien tersebut palsu tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena harus terdapat keterangan dari seseorang yang telah memalsukan dokumen. Ia telah mengajukan pra peradilan sebagai langkah hukum. “Tiba-tiba klien saya ditetapkan tersangka, padahal seharusnya sebagai pelayan masyarakat tidak bisa ditetapkan tersangka sekalipun dokumen itu palsu. Harusnya orang yang memberi keterangan yang dianggap memalsukan dokumen,” paparnya.
Kejari Kabupaten Karawang mengklaim adanya penanganan perkara untuk kasus pemalsuan dokumen kematian telah ditangani secara prosedur. Kasus ini terjadi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek. Kepala Kejari melalui Kepala Seksi Intel Rudi Iskonjaya menyampaikan, dalam kasus tersebut terdapat 3 tersangka US, KR, AJ. Seluruh tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP. “Jadi para terdakwa ini disangka tindak pidana pemalsuan. Pada tanggal 29 September 2022 perkara tersebut dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum, kemudian sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 8 Mei 2023,” katanya, Jumat (12/5).
Terdapat 1 tersangka yakni inisial AJ yang tidak dilakukan penyerahan tersangka karena dalam kondisi sakit dan saat ini masih dalam tanggung jawab dari penyidik. Keterangan sakit itu diperoleh dari UPTD Dinas Kesehatan dan Lapas kelas IIA. “Sesuai dengan keterangan sakit dari UPTD Dinkes dan Lapas kelas IIA, tersangka AJ sementara tidak kami terima dengan alasan tersangka sedang dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Rudi melanjutkan, tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti sekarang, yakni penahanan 2 tersangka selama 30 hari. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman pidana selama 5 tahun. Pelimpahan berkas telah dilakukan pada Kamis (11/5) beserta dengan surat penetapan penahanan. Dalam hal ini, ia mengklarifikasi bahwa pihaknya telah melaksanakan proses penanganan secara prosedural dan profesional. Ia mengatakan alasan penahanan kedua tersangka telah dipertimbangkan secara subjektif dan objektif. “Dilakukan penahanan terhadap US dan KR selama 30 hari. Berkas 2 tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan pada (11/5), dilengkapi surat penetapan penahanan selama 30 hari dari pengadilan negeri yang terhitung dari (11/5) hingga (9/6). Kita menjalankan sudah sesuai prosedur semua, kami tangani secara prosedural dan profesional,” tutupnya. (nad)