Karawang

Nyaleg, Surat Pengunduran Diri ASN Berproses

KARAWANG, RAKA – Tiga aparat sipil negara atau ASN yang mengusulkan pensiun dini karena mendaftar jadi calon legistlatif, tinggal ditandatangani presiden.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, sebelum pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilu 2024 ini sudah ada tiga ASN yang mengusulkan untuk pensiun dini.
“Sampai saat ini sudah ada tiga ASN yang mengusulkan pengunduran diri,” kata Gerry saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/5).
Ketiga ASN tersebut yaitu Dedi Ahdiat, Nandang Mulyana, dan Asep Junaedi. Kata Gerry, ASN yang daftar sebagai bakal calon legislatif itu semuanya sudah mengajukan permohonan untuk pensiun dini, tinggal menunggu tandatangan dari presiden.
“Pengunduran dirinya sedang dalam proses. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” ujarnya.

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, ASN yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Menurut Gerry, selama surat pengajuan pensiun tersebut belum ditandatangani presiden, maka mereka tetap wajib melaksanakan tugasnya sebagai ASN.
“Mudah-mudahan proses pengunduran diri ini bisa selesai di Bulan Juli,” ujarnya.

Untuk diketahui, ASN yang mencalonkan sebagai anggota parlemen ini wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang. (mra)

Related Articles

Back to top button