HEADLINE

Penjahat Kambuhan Beraksi Lagi
-13 Kali Curi Motor, Akhirnya Ditembak Polisi

KARAWANG, RAKA – DM seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Kepolisian Resor Karawang, Senin (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang mendatanginya di Batujaya.
Saat diamankan, DM berusaha melawan petugas, hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi pada saat konfrensi pers di Mako Polres Karawang, belum lama ini. Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim didampingi Oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati. Diungkapkan Kasat, pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang, serta wilayah lain di sekitar Karawang. ”Dalam aksinya ada 13 TKP di wilayah hukum Polres Karawang, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Bekasi dan Bogor,” ungkapnya
Berbekal keterangan saksi-saksi yang diinterogasi, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor R-2 di Karawang, yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok. ”Dengan berbekal informasi tersebut, tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan, pelaku dibawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya,” katanya.
Disampaikan Kasat bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas. “Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Diketahui pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan dicuri, dan setelah mendapatkan target motor tersebut, pelaku menggunakan kunci T merusak kontak kendaraan motor. ”Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu satu STNK, satu Scoopy, kunci kontak kendaraan dan delapan mata buah kunci Leter T, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (psn/tr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button