HEADLINE

Minim Buat Peraturan Daerah, Kinerja DPRD Dinilai Lemah

KARAWANG, RAKA- Hingga triwulan kedua tahun ini, belum ada rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD. Kinerja yang lamban ini, menjadi sorotan Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang.
Ketua Peradi Karawang Asep Agustian menuturkan, kinerja anggota DPRD Karawang sangat lemah. Terbukti hingga triwulan kedua belum satupun mengesahkan perda. Padahal salah satu tupoksi DPRD membuat perda. “Kerjanya ngapain aja itu anggota dewan kita. Masak sampai sekarang belum satupun perda dibuat. Harusnya mereka malu kepada rakyat yang sudah mempercayakan mereka,” katanya, Selasa (30/5).
Jika kondisi seperti itu, lanjutnya, maka perlu dipertanyakan hasil anggota dewan melakukan kunker atau kegiatan lainnya. Padahal sejak Januari hingga Mei 2023 semua anggota dewan rajin melakukan kunker. “Terus hasilnya apa dari kunjungan kerja selama ini? Masak sih satu juga perda belum disah kan,” tanyanya.
Asep menilai, anggota DPRD Karawang tidak serius dalam berkerja membuat perda. Padahal perda sangat penting untuk masyarakat Karawang. “Saya tidak habis mengerti kok sampai seperti ini. Saya tidak yakin rencana membuat 29 perda bisa dituntaskan tahun ini,” ungkapnya.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Karawang tahun 2023 ada sebanyak 29 Raperda yang direncanakan menjadi perda. Raperda berdasarkan inisiatif eksekutif sebanyak 18 raperda. Sedangkan inisiatif DPRD sebanyak 11 raperda. Untuk mencapai target 29 perda ditargetkan setiap bulan menghasilkan minimal 1 perda setiap bulan. Hanya saja hingga bulan ke-5 atau masuk triwulan kedua DPRD Karawang belum juga menghasilkan perda.
Sementara itu Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan , DPRD Karawang saat ini sedang membahas 8 raperda untuk menjadi perda. Hanya saja proses pembahasan raperda masih terkendala hingga belum bisa di paripurnakan. “Misalnya Perda ketenaga kerjaan kami masih mempelajari aturan yang diatasnya. Misalnya terkait Omnibus Law kan kan di pusatnya masih belum selesai, itu masih kami kaji,” paparnya.
Menurut Budianto, DPRD Karawang masih bekerja menyelesaikan 8 raperda. Dalam waktu dekat ini pihaknya memastikan raperda tersebut segera di paripurnakan menjadi perda. “Sedang proses untuk segera menjadi Perda. Sebentar lagi juga selesai,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button