Gadis Karawang Ngedar Sabu di Bali
-Dibui Tujuh Tahun
KARAWANG, RAKA – Seorang wanita asal Karawang, Renita (27) diganjar hukuman 7 tahun penjara dalam kasus peredaran shabu dan ekstasi. Dalam penangkapan di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, petugas mengamankan shabu seberat 47,99 hram dan 320 butir ekstasi.
Terdakwa Renita ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Dalam dakwaan diuraikan, sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WITA dihubungi oleh seseorang yang dikenal terdakwa bernama Master. “Master meminta kepada terdakwa untuk mengambil paketan berupa sabu dan ekstasi di Travel Purnama 99 pada tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WITA,” terang Jaksa.
Setelah mengambil paketan itu, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Pulau Bungin Gang Nuri Blok I No. 2B Banjar Pitik Kelurahan Pemogan. Sampai di kos terdakwa lalu menimbang ekstasi dan sabu yang baru saja diambilnya itu. “Hasilnya, berat bersih sabu adalah 100 gram, ekstasi warna biru terdakwa hitung berjumlah 200 butir, sedangkan ekstasi warna abu-abu sebanyak 300 butir yang selanjutnya dilaporkan kepada Masater,”ungkap Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang.
Selanjutnya terdakwa membuat paketan-paketan sabu dan ekstasi sesuai perintah dari Master. Setelah membuat beberapa paket, pada tanggal 7 Juni 2022 terdakwa mendapat perintah untuk mengirim paketan-paketan sabu dan ekstasi tersebut ke beberapa tempat. Dan akhirnya, pada hari Jumat (10/7) sekira pukul 23.00 WITA, saat terdakwa baru datang dari mengirim/ menempel paketan sabu dan ekstasi dan baru saja memarkir kendaraannya, tiba-tiba datang Polisi yang langsung melakukan penangkapan.
“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan, tapi tidak ditemukan barang bukti apapun. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kamar kost terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan narkotika berupa sabu dan ekstasi,” terang JPU.
Kemudian Polisi menyuruh terdakwa mengambil narkoba yang disebut oleh terdakwa. Terdakwa lalu masuk kedalam kamar dan mengambil tas gendong warna hitam dan tas belanja warna hijau dari dalam kamar kemudian menyerahkannya kepada petugas Kepolisian. Selanjutnya di depan terdakwa dan saksi-saksi, petugas membuka tas gendong warna hitam ternyata didalamnya berisi 1 kotak plastik di dalamnya terdapat 31 paket berisi kristal bening sabu, 1 kotak plastik di dalamnya terdapat 32 plastic klip masing-masing berisi 10 butir ekstasi warna biru dan warna abu-abu, 1 buah dompet warna pink berisi 1 buah timbangan digital. Terdakwa kepada Polisi mengatakan bahwa narkotika yang ditemukan itu adalah miliknya yang diperoleh dari Master. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 31 paket kristal bening diduga sabu tersebut ditimbang diperoleh berat bersih keseluruhan 47,99 gram. Dan 320 butir tablet yang diduga ekstasi tersebut ditimbang diperoleh berat bersih keseluruhan 145 gram. (psn/fj)