KARAWANG

Ingat, Bikin KTP tak Dipungut Biaya

KARAWANG, RAKA – Banyak masyarakat Karawang yang masih awam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bahkan akhirnya mereka masuk dalam jebakan calo. Padahal, sampai saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mengenakan sepersen pun biaya pembuatan administrasi kependudukan.
Ketua Komisi I DPRD Karawang Budianto mengatakan, pihaknya menggali berbagai informasi terkait pelayanan kependudukan saat mengunjungi kantor Disdukcapil. Sebagaimana diketahui, Dirjen Dukcapil dalam konten Tiktok-nya mengatakan membuat KTP itu mudah. “Komisi I DPRD mengkonfirmasi ke Disdukcapil Karawang sesuai kenyataan atau tidak di lapangan, dimana pembuatan KTP itu mudah dan supaya adanya sinkronisasi dengan pernyataan tersebut, agar masyarakat juga tahu,” ujarnya kepada Radar Karawang.
Dikatakan Budianto, Komisi I juga mengimbau pembuatan KTP gratis tanpa dipungut biaya, bahkan tidak harus ada surat pengantar dari RT maupun desa. Pihaknya juga memonitoring efektifitas program mengantarkan KTP elektronik langsung ke rumah warga, yang merupakan langkah tepat di tengah pandemi Covid-19. “Karena berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap warga negara berhak mempunyai kartu identitas diri,” ujarnya.
Ia melanjutkan, diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Jadi sudah jelas dalam pembuatan KTP itu mudah dan tidak ada pungutan,” pungkasnya. (psn)

Related Articles

Back to top button