HEADLINE

Banyak Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Terancam Dicoret dari Daftar Calon

KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang tengah sibuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Saat ini, banyak ditemukan ijazah bacaleg yang belum dilegalisir. Jika tidak diperbaiki, bisa berdampak pada pencoretan bacaleg.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang Aceng Kasum Sanjaya memaparkan, pemeriksaan keabsahan syarat bacaleg telah dilaksanakan hingga 80 persen. Jumlah bacaleg yang telah divermin sebanyak 670 orang. “Pada tahapan pelaksanaan verifikasi administrasi yang dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni nanti, kita sudah mendalami dan memeriksa keabsahan persyaratan bakal calon legislatif Untuk Kabupaten karawang sekitar 80% atau 670 orang bacaleg yang sudah kita vermin sampai hari ini,” ujarnya, Kamis (15/6).
Bacaleg dengan latar pendidikan SMA/sederajat, lanjutnya, wajib membawa fotocokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai bukti. Hal ini juga berlaku untuk bacaleg yang menyertakan gelar pendidikan. Bagi bacaleg yang tidak menyertakan ijazah dilegalisir maka akan dituliskan sesuai dengan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tanpa adanya gelar. “Untuk pendidikan minimal bacaleg adalah SLTA sederajat, dengan dibuktikan dengan fotokooi ijazah yang dilegalisir. Apabila dalam silon bacaleg menyantumkan gelar akademis, maka harus dibuktikan dengan ijazah akademis yang dilegalisir pula dan di entry ke dalam aplikasi pencalonan atau Silon. Apabila tidak menyertakan ijazah akademisnya, maka nama dalam pencalonan yang bersangkutan hanya di sesuiakan dengan nama yang ada di dalam e-KTP,” tambahnya.
Ia belum dapat menyebutkan untuk jumlah bacaleg yang menyertakan gelar pendidikan. Ia menyampaikan jika memang masih terdapat bacaleg yang belum menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai bukti keabsahan ijazah. Jika kekurangan tersebut tidak segera diperbaiki oleh bacaleg sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka proses pencalegannya tersebut dipastikan akan gugur alias gagal ikut menjadi peserta Pemilu 2024. “Paska vermin akan dilanjutkan dengan perbaikan yakni parpol melengkapi apa yang menjadi notifikasi dalam vermin awal mulai 26 Juni sampai 9 Juli, yang selanjutnya KPU akan melaksanakan vermin perbaikan sebelum ditetapkan DCS. Secara detail-detail kita tidak dapat menyampaikan, karena masa vermin belum berakhir, bukan tidak mencantumkan ijazah akademis tapi ijazah akademisnya hanya berupa fotokopi yang belum dilegalisir,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button