HEADLINE

PPPK Formasi 2022 Mulai Gelisah, Sudah tak Digaji, SK Belum Jelas

KARAWANG, RAKA- Guru honorer yang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2022 harap-harap cemas. Soalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kapan turun. Sementara, mereka sudah tidak mendapatkan honor di sekolah asalnya.
Ada 2.223 PPPK guru yang telah melewati serangkaian proses seleksi hingga akhir. Namun, sekarang mereka mulai gelisah. Soalnya, SK pengangkatan sampai saat ini tak kunjung turun. Sementara, data mereka sudah dikeluarkan dari sekolah asal sehingga tidak mendapatkan honor. Bahkan, ada kabar jika SK bakal turun di bulan Oktober. Jika itu benar, mereka terpaksa harus ‘puasa’ selama beberapa bulan kedepan. “Belum tahu kapan SK turun, sementara saya sudah tidak dapat honor di sekolah lama. Katanya Oktober keluar, kalau benar berarti selama beberapa bulan kedepan tidak ada pemasukan,” keluh salah seorang honorer yang lolos PPPK yang minta namanya tidak disebutkan pada Radar Karawang, Senin (19/6).
Hal senada dikatakan guru PPPK lainnya. Siampang siurnya informasi penerbitan SK, membuatnya gelisah. Soalnya, dia harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. “Katanya September. Dari sekolah sudah tidak menerima honor. Kalau benar September, berarti dari Juni sampai September saya harus cari penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Soalnya dari sekolah sudah tidak menerima honor,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Sistem Informasi BKPSDM Kabupaten Karawang Nendi Sopandi menyebutkan, awal formasi ada sebanyak 2.247 orang, kemudian jumlah ini berkurang 3 orang menjadi 2.244 yang berhasil lulus. Selanjutnya sebanyak 20 orang peserta tidak mengisi DRH. Ada pula 1 orang yang meninggal dunia. “Kalau dari awal formasi itu ada 2.247 kemudian waktu berjalan lulus itu 2.244, selanjutnya 20 orang tidak mengisi DRH jadi kita anggap menganggap mengundurkan diri. Mereka memilih lokasi kerjanya itu jauh dan lulus karena optimalisasi jadi lulus diambang nilai batas, tapi di tempat mereka melamar sudah penuh akhirnya ditempatkan di sekolah yang tidak terisi tapi ada formasi. Sudah berproses ada satu orang yang meninggal dunia,” ujarnya, Senin (19/6).
Ia mengaku, pemberian SK saat ini sedang menunggu proses verifikasi data dari BKN. Saat ini hanya sebanyak 60 persen data yang telah diverifikasi. Ia menyebutkan, jika rencana pemberian SK akan dilakukan pada 30 Juni 2023 mendatang. Menurutnya, jumlah formasi PPPK di Karawang menjadi jumlah terbanyak di Provinsi Jawa Barat. “Sekarang kita sedang proses verifikasi dari BKN dan butuh waktu yang lama sampe melibatkan tim verpal, sekarang itu tinggal menunggu dari BKN. Supaya datanya valid, setelah keluar vertek baru kita cetak SK. Kabupaten Karawang itu paling banyak jumlah formasinya karena perintah pimpinan untuk mensejahterakan tenaga honorer. Mudah-mudahan di akhir bulan Juni ini SK bisa kita berikan semuanya,” tambahnya.
Nendi melanjutkan, untuk kuota formasi di tahun selanjutnya hanya diberikan sebanyak 1.000 orang. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi tidak mengakibatkan keterlambatan waktu. Bagi PPPK pada tahun 2022 yang mengundurkan diri, akan dapat mengikuti proses seleksi kembali pada tahun 2024 mendatang. “Tahun selanjutnya saya hanya bisa ngasih 500 orang untuk jumlah formasinya tapi tetap saja pimpinan meminta agar menambahkan 500 orang lagi. Salah satu kendalanya karena Karawang terlalu banyak dan ini saya kurangi supaya proses verifikasinya cepat. Kalau sudah mengundurkan diri tidak bisa ikut lagi di tahun depan, harus jeda satu tahun. Kalau yang 2022 kemarin mengundurkan diri baru bisa ikut lagi di tahun 2024,” imbuhnya.
Bagi guru PPPK yang saat ini sudah tidak mendapat pengakuan dari sekolah lama, Nendi menghimbau agar dapat menunggu NIPPPK keluar terlebih dahulu. Selanjutnya pihak BKPSDM Kabupaten Karawang akan mengirim surat kepada Kementrian Pendidikan terkait penempatan kerja. “Keluar Nomor Induk PPPK dulu aja keterima dulu baru nanti kita akan relokasi lagi dan berproses lagi ke Kementrian Pendidikan untuk lokasi, jangan sampai NIPPPK belum keluar sudah mengurus soal penempatan. Kita juga ga mau guru mengundurkan diri,” tutupnya. (nad/asy)

Related Articles

Back to top button