Bareng DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
KARAWANG, RAKA- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang gencar melakukan sosialisasi program beserta manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kali ini sosialisasi dilaksanakan bersama Komisi IX DPR RI, Drg. Putih Sari di Rumah Makan Sindang Reret Karawang.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pekerja di ekosistem hiswana migas wilayah Karawang – Purwakata agar semakin memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Setiap masyarakat pekerja pasti memiliki resiko sosial yang sangat mungkin dihadapi saat bekerja, dan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang di alami oleh para pekerja, dengan 16.800 setiap bulan para pekerja informal bisa memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja,” jelas Drg. Putih Sari.
Kepala BPJS Ketanagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki 5 program perlindungan jaminan sosial yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminam Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tidak hanya pekerja formal saja yang bisa memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, namun pekerja informal seperti para pekerja di ekosistem hiswana migas, petani, nelayan, pengurus RT/RW juga bisa memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Banyak manfaat yang akan diterima oleh pekerja maupun ahli waris, lanjutnya, ketika memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. “Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja,” paparnya.
Imam menambahkan, selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa kerja keras, bebas cemas,” pungkasnya. (rls)