Dinkop Hentikan Kerja Sama dengan Sahabat UMKM
KARAWANG, RAKA – Dinas Koperasi Kabupaten menghentikan kerjasama dengan Sahabat UMKM (SU) dalam pengelolaan display UMKM yang ada di kantor Dinas Koperasi.
Kerja sama ini bermula pada tahun 2019 Dinas Koperasi belum mempunyai tempat untuk memasarkan produk UMKM Kabupaten Karawang. Kemudian pada tahun 2020 Dinas Koperasi bertemu dan berkolaborasi dengan Sahabat UMKM untuk memasarkan produk.
Kepala Seksi Pengembangan Penguatan Perlindungan Usaha Mikro Leoni Whisnuwardhani menjelaskan, jika ruangan galeri pada saat awal hanya merupakan ruangan yang kecil tanpa adanya renovasi. Selanjutnya diusulkan kepada Bappeda dan diadakan rapat untuk renovasi. Galeri UMKM di resmikan pada 12 Agustus 2020. “Galeri ada dari tahun 2020, awalnya karena pemasaran di kita itu kurang dan di Mandaya tutup tapi kita ingin memasarkan produk UMKM Karawang. Kemudian kita bertemu dengan sahabat UMKM dengan satu visi tujuan, kita hanya punya ruangan kecil tapi tidak ada dana untuk renovasi. Kita konsultasi dengan Bappeda kemudian diadakan rapat dengan instansi yang lain, maka diputuskan untuk dikelola oleh koperasi dinas dan bekerjasama dengan Sahabat UMKM. Barulah kami launching galeri UMKM di 12 Agustus 2020,” ujarnya, Selasa (4/7).
Ia menjelaskan kolaborasi dengan SU berakhir pada awal tahun 2023. Ada 100 produk UMKM yang ada di galeri UMKM. Saat ini pendataan produk dan pelaku UMKM sedang dalam tahap perapihan terlebih dahulu. “Pengelolaan bersama Sahabat UMKM dilakukan sampai awal tahun 2023, karena tidak sesuai dengan perjanjian maka aset ini dikelola kembali secara pribadi oleh dinas lagi. Selama proses pengelolaan tidak ada proses laporan jual beli produk ke kita. Peralihan itu kita rapikan data UMKM hampir 100 produk itu,” tambahnya.
Selain itu, Leoni mengaku, bagi UMKM yang telah mempunyai legalitas produk lengkap maka akan langsung diterima dan diproses agar produk dapat di display di galeri. Kemudian bagi pelaku UMKM yang belum mempunyai legalitas lengkap, maka akan langsung diarahkan untuk pembuatan legalitas terlebih dahulu. “UMKM bisa langsung datang aja ke kantor, pelaku UMKM ini semuanya sama. Kita terbuka untuk seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Karawang, kalau emang sudah ada legalitas yang lengkap akan langsung kita proses untuk memasarkan di galeri UMKM. Ketika belum ada legalitas kita arahkan ke bagian legalitas untuk membuat legalitas terlebih dahulu,” imbuhnya.
Saat ini, tambahnya, terdapat pojok UMKM di setiap kantor kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam memasarkan produk. Sistem pelayanan program ini di setiap kecamatan berbeda. Salah satu pojok UMKM ada di Kecamatan Karawang Timur hanya menerapkan sistem display produk tanpa ada petugas. “Kalau misalnya belum terfasilitasi di Dinas Koperasi, kami sudah siapkan pojok UMKM di setiap kantor kecamatan masing-masing. Harusnya ada yang jaga, tapi ada juga hanya yang mendisplay produk. Kita belum bisa mengevaluasi semuanya lengkap atau tidaknya setiap kecamatan mempunyai pojok UMKM. Kami akan melakukan monitoring di September nanti,” tutupnya. (nad)