HEADLINE

Enam Geng Motor Diringkus

PURWAKARTA, RAKA – Enam anggota geng motor yang tergabung dalam geng Wisata Malam dan Valvoline ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Mereka ditangkap Setelah melakukan penganiayaan terterhadap seorang pemuda berinisial MK (16), warga Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, Kamis 29 Juni 2023 lalu, di Taman Katresna, Gang Rusa I Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta.
Keenam orang yang diamankan adalah FRA (18) alias Kicot warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FAP (17) warga Desa Kembangkuning Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, FNF (17) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dan DA (19) warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, A (21) warga Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta, serta AH (20) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Enam anggota geng motor Wisata Malam dan Valvoline tersebut ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.
“Pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang berhasil kami amankan, pada Selasa, 11 Juli 2023 di lokasi berbeda. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran dan kita sudah kantongi identitasnya. Dari keenam pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/7).
Kejadian tersebut bermula, saat para pelaku berniat balas dendam terhadap kelompok motor lainnya yang melakukan penyerangan terhadap mereka. “Berdasarkan keterangan para pelaku, sehari sebelumnya para pelaku ini diserang oleh kelompok motor lainnya saat nongkrong di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Keesokan harinya para pelaku yang berniat balas dendam berkeliling Purwakarta mencari keberadaan kelompok motor yang menyerangnya tersebut,” jelasnya.
Setelah dicari, keberadaan kelompok motor yang menyerang para pelaku tidak ditemukan, sehingga mereka melampiaskan emosinya kepada pengendara motor lain yang bertemu dengan para pelaku di jalanan.
“Karena tidak menemukan kelompok motor yang mereka cari, para pelaku ini melampiaskan kekesalannya kepada pengendara lain. Saat di sekitaran Jl MR DR Kusuma Atmaja, para pelaku bertemu dengan korban. Korban bersama kedua temannya menggunakan satu sepeda motor kemudian melarikan diri karena ketakutan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku yang bertemu dengan korban bersama dua orang temannya yang menggunakan satu motor sempat melarikan diri ke sebuah gang di Kabupaten Purwakarta. Namun para pelaku mengejarnya yang kemudian pada saat di gang tersebut jalan diportal yang membuat korban dan temannya berhenti.
“Setelah itu korban dan temannya turun dari motor, para pelaku langsung mengeluarkan senjata yang mereka bawa yang membuat korban serta temannya terus ketakutan. Untuk dua orang teman korban berhasil melarikan diri sedangkan korban pada saat akan melarikan diri dibacok menggunakan celurit ke arah punggung sebanyak dua kali,” ungkap Edwar.
Kemudian, pelaku lain membacok korban yang mengenai punggung korban, lalu pelaku lainnya membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan gosir alias golok bersisir yang diarahkan ke area kepala dan punggung korban.
“Sedangkan dua pelaku di bawah umur bertugas sebagai joki yang mengendarai motor. Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan korban dan berkumpul di depan lapas dan senjata yang dibawa oleh semua pelaku dikumpulkan di satu orang. Setelah itu para pelaku langsung pulang ke rumahnya masing-masing,” bebernya.
Dari para pelaku ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah cerulit panjang, satu jaket bertuliskan kelompok motor Valvoline dan dua unit motor yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. “Satu barang bukti senja tajam berupa gosir masih belum ditemukan dan diduga dibawa salah satu pelaku yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya,” ujar Edwar. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button