HEADLINE

Marak Sampah Liar di Daerah,Kades Diminta Gunakan Dana Desa Kelola Sampah

KARAWANG, RAKA- Pemerintah desa diajak untuk mengatasi sampah liar di desanya masing-masing. Soalnya, saat ini banyak sampah liar yang menumpuk disejumlah tempat.
Fungsional Penyehatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ade Sutardi mengatakan, setiap orang menghasilkan sampah sekitar 2,5 Kg perhari. Untuk itu setiap masyarakat membutuhkan sebuah tempat sampah, namun saat akan di bangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) menolak karena rumahanya tidak mau berdekatan dengan TPSS, sampai TPSS yang sudah dibangun pun dibongkar. “Akibatnya terjadi banyak sampah liar di wilayah Kabupaten Karawang, dalam pengangkutan sampah liar sebenarnya bukan kewajiban DLH, sedangkan DLH hanya mengangkut sampah yang berada di TPPS yang nanti di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang. “Terkadang ada laporan sampah liar sesekali kita DLHK bisa angkut, namun sebelum pengangkutan saya memberikan edukasi dan menekankan kepada pemerintah desa dan masyarakat, jangan ada sampah di lokasi tersebut kembali, tentunya selanjutnya pemerintah desa atau masyarakat harus mau melakukan pengelolaan sampah agar tidak terjadi kembali tumpukan sampah liar,” terangnya.
Ade menjelaskan, dulu sempat terjadi tumpukan sampah liar di wilayah Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari tepatnya di belakang PT Chang Shin. Namun setelah dilakukan sosialisasi dan pengangkutan akhirnya pemerintah Desa Kiarapayung dan pengusaha mau mengelola sampah, akhirnya lokasi tumpukan sampah tersebut dijadikan taman saat ini. “Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Seterusnya, memperhatikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019, atas dasar aturan ini Pemerintah Kabupaten Karawang membuat surat edaran agar dana desa dapat digunakan untuk pengelolaan sampah di wilayah masing-masing kepala desa,” terangnya.
Ade menambahkan, sesuai amanat Permendes diantaranya menyediakan tempat pembuangan sampah, menyediakan gerobak atau pengumpul sampah, menyediakan kendaraan pengangkut sampah untuk mengangkut sampah ke tempat pemprosesan akhir sampah, menyediakan mesin pengelolaan sampah yang terdiri dari mesin pemilah sampah, mesin pencacah sampah plastik, mesin pencacah organik dan pembentukan dan pengembangan bank sampah di desa. “Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan sosialisasi di beberapa tingkatan, mulai dari tingkat kecamatan, desa, bahkan sampai masyarakat. sosialisasi yang dilakukan mengenai peraturan pengelolaan sampah dan agar masyarakat juga sadar untuk tidak melakukan pembuangan sampah liar. Tentunya masalah sampah bukan hanya tugas DLH saja tetapi tugas bersama, saya yakin ketika pemerintah desa mau menjalankan regulasi mengenai pengelolaan sampah, maka sampah liar di wilayah Karawang tidak ada,” tegasnya. (zal)

Related Articles

Back to top button