BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa KKN UBP Karawang
KARAWANG,RAKA- Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35, setiap mahasiswa KKN diwajibkan untuk mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Universitas Buana Perjuangan Karawang (UBP) bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.454 mahasiswa KKN di UBP Karawang sejak bulan Juni 2023.
Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang menjelaskan bahwa para mahasiswa KKN di UBP Karawang tersebut telah dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program jaminan kematian dan program jaminan kecelakaan kerja. “Dimana kedua program tersebut memiliki manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) hingga sembuh, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja,” katanya.
Selain itu, lanjut Imam, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresisi komitmen dari manajemen UBP Karawang dalam memberikan perlindungan untuk para mahasiswa KKN nya, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara massif akan terus melakukan edukasi dan pendekatan kepada seluruh instansi di Kabupaten Karawang. “Terrmasuk instansi pendidikan agar semakin sadar akan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja maupun mahasiswa KKN yang ada di instasinya,” tutupnya. (rls)