HEADLINE

Praktik Haram Penjual Elpiji,Beli Gas Subsidi, Dimasukkan ke Tabung Non Subsidi

KARAWANG, RAKA- Baru satu tahun berjualan elpiji, EA (20) dan SKBH (38) harus berurusan dengan polisi. Soalnya, elpiji yang dijualnya hasil dari praktik haram yang dilakukan kedua kawanan ini. Mereka membeli elpiji 3 Kg kemudian disuntikan ke dalam tabung gas non subsidi. Dari hasil ini, pelaku sudah mengantongi uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan, praktik terlarang ini terungkap, berawal saat anggota Polres patroli, Jumat (20/7), melihat ada aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan bekas bengkel di wilayah Babakan Cebong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat. “Dari situ anggota ketika berpatroli mendapati ada lokasi yang tanpa plang, dan benar adanya ketika ada kecurigaan dari anggota ditambah adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya tim berhasil masuk dan mendapati ada 2 orang pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas elpiji,” katanya, Senin (24/7).
Pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram untuk di masukkan ke dalam tabung gas 5 dan 12 kilogram. Di tempat ini, pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah menjual ribuan isi tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipindahkan. Akibat praktik ini, kerugian yang dialami oleh negara mencapai ratusan juta. Dalam satu minggu, ke dua pelaku tersebut dapat menjual 15 sampai 20 tabung gas. “Jadi yang dipindahkan itu, dipindahkan dari gas elpiji 3 kilogram (subsidi pemerintah) dimasukan ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya lokasi ini sudah beroperasi selama 1 tahun lamanya. Sudah hampir mencapai ribuan tabung gas 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah itu, dibeli oleh pelaku, kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram. Setelah kami taksir dari kerugian yang dialami oleh negara ini, ini bisa mencapai ratusan juta selama 1 tahun ini,” paparnya.
Wirdhanto menyampaikan, pelaku yang diamankan berinisial EA (20) warga Subang dan SKBH (38). Kemudian masih terdapat satu pelaku yang dalam tahap pengejaran hingga sekarang. Pelaku tersebut merupakan orang yang memberikan fasilitas lokasi penyuntikan. *Adapun tersangka yang kami amankan, yaitu pelaku yang menyuntik langsung inisial EA warga Subang (20) pekerjaannya tidak jelas (serabutan). Kemudian SKBH (38) yang ikut membantu proses penyuntikan tabung gas elpiji ini. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap 1 orang tersangka yang menyewa, yang memfasilitasi lokasi ini. Dengan inisial D yang kami harapkan dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ataupun kami akan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Barang bukti yang telah berhasil di sita berupa gas subsidi 3 kilogram sebanyak 90 tabung, sebanyak 6 tabung gas elpiji 5 setengah kilogram, sebanyak 25 tabung gas elpiji 12 kilogram. Selanjutnya ada pula timbangan digital dan mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam. Seluruh pelaku dikenakan sanksi hukuman selama 6 tahun dan denda 6 milliar. Pemberian sanksi telah di sesuaikan dengan Pasal 50 dari Undang-Undang tentang migas dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 40. “Ancaman hukuman 6 tahun dan denda 6 miliar,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pelaku memperoleh tabung gas 3 kilogram berasal dari warung dengan modus pembelian. Selanjutnya untuk distribusi penjualan gas elpiji hasil penyuntikan dilakukan ke sejumlah warung. Ia berharap, masyarakat memberikan laporan ketika ditemukan penyalahgunaan barang bersubsidi khususnya elpiji. “Modusnya adalah membeli dari warung-warung. Di kecamatan Telukjambe Barat dan sekitarnya, distribusinya ke warung-warung juga. Hasil pengakuan dari tersangka yang bersangkutan membeli secara satuan (eceran) dari warung terdekat. Sampai dia juga mengeksplor di kecamatan yang lain juga untuk membeli tabung ini dan kemudian menjualnya yang 12 kg dan 5 setengah pun di eceran tersebut. saat ini masih dalam pengembangan untuk apakah memang ada keterlibatan agen-agen resmi termasuk juga 1 tersangka yang masih dalam pengejaran. Pada intinya kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami terkait penyalahgunaan barang-barang bersubsidi khususnya gas elpiji,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button