HEADLINE

Jabatan Plt Kadis DKUPP Dievaluasi

PURWAKARTA, RAKA – Jabatan Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta dievaluasi setelah penetapan tersangka ASK oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan, pihaknya menunggu kelanjutan perkara dari penetapan status tersangka ASK yang kini menjabat Plt Kepala DKUPP Purwakarta itu.
“Misal terkait status kepegawaian yang bersangkutan, akan kita tindaklanjuti sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Jika sudah ada surat penahanan, terhadap yang bersangkutan akan kita lakukan pemberhentian sementara dari status ASN dan jabatan yang melekat,” kata Wibi, Senin (24/7).
Selanjutnya, jika perkara yang membelit ASK sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dinyatakan bersalah, maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 antara lain dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. “Kami masih menunggu surat penahanan dan ketetapan hukum dari pengadilan berkenaan dengan semua status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Wibi.
ASK ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT, yakni TFH, ASK dan AG. Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000. Dari anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu diduga dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp1.849.300.000. (gan)

Related Articles

Back to top button