HEADLINE

Pasar Malam GOR Adiarsa Disorot, Polsek Kota tak Keluarkan Izin

KARAWANG, RAKA – Area GOR Adiarsa dipenuhi pedagang Pasar Malam. Kegiatan ini diduga tidak berizin dari pihak kepolisian. Selain itu, aktivitas atlet di GOR pun menjadi terganggu.
Kepala Kepolisian Sektor Karawang Kota Kompol Marsono menyampaikan, kegiatan pasar malam dan bazzar yang terdapat di GOR Adiarsa, Kecamatan Karawang Barat mengganggu konsentrasi atlet yang sedang berlatih. Pasar tersebut tidak mendapat izin keramaian dari pihak kepolisian. Tak hanya itu saja, kegiatan ini pun belum mempunyai izin dari pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bidang pemuda olahraga terkait penggunaan sarana dan prasarana milik pemerintah. “Iya betul, kegiatan pasar malam di halaman parkir GOR Adiarsa itu tidak mengantongi izin keramaian. Tadi juga sudah saya cek dan saya tanyakan ke anggota saya yang menjadi Bhabinkamtibmas di wilayah daerah tersebut soal kegiatan itu, informasinya pihak penyelenggara baru mau ngurus surat-surat perizinannya di kelurahan setempat, dan kemudian baru mengurus perizinan lainnya termasuk mengurus surat izin keramaian dari kepolisian,” ujarnya, Jumat (4/8).
Ia menyampaikan, pihak penyelenggara kegiatan diduga akan mengurus segala dokumen administrasi izin kepada semua pihak. Ia menjelaskan jika sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka kegiatan dapat berlangsung setelah administrasi izin diselesaikan. “Jelas sangat disesalkan sekali ya, kegiatannya sudah berjalan tapi dokumen pendukungnya baru mau di urus. Seharusnya yang sesuai dengan SOP itu, ya diurus terlebih dahulu kaitan surat menyuratnya sebagai dokumen pendukung atas berlangsungnya kegiatan tersebut,” tambahnya.
Ia melanjutkan telah memberikan peringatan secara tegas kepada semua anggota penyelenggara kegiatan ini. Ia menegaskan tidak akan memberikan surat rekomendasi jika dokumen pelengkap yang lain tidak diselesaikan. “Kami pihak kepolisian juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi surat izin keramaian, apabila dokumen-dokumen administrasi penunjang lainnya tidak ada, misalnya seperti surat izin pemakaian tempat dari pengelola GOR Adiarsa, surat-surat yang telah dikeluarkan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten di kedinasan terkait,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button