Kasus Dugaan Suap Kabasarnas Digarap KPK dan Puspom TNI
JAKARTA, RAKA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, proses penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi akan diselesaikan secara joint investigation atau antara KPK dan Puspom TNI.
Investigasi bersama dilakukan mengingat Kepala Basarnas Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto merupakan anggota TNI aktif.
“Saat ini penyelesaiannya kami lakukan secara joint investigation. Proses penyelesaiannya secara bersama-sama kolaborasi antara tim penyidik KPK dan tim penyidik Puspom TNI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siarannya, Minggu (6/8).
Ali menjelaskan, proses penyidikan ini telah dimulai setelah KPK bersama Puspom TNI menjerat Kabasarnas Henri Alfiandi dan anak buahnya Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kasus ini juga turut menyeret pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).
Menurut Ali, joint investigation itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan bersama, para saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. “Beberapa waktu yang lalu penyidik dari Puspom TNI sebanyak 10 orang telah datang ke KPK untuk melakukan koordinasi dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ucap Ali.
Karena itu, Ali memastikan pihaknya akan profesional menangani perkara tersebut. Hal ini diharapkan agar para pihak yang terjerat sebagai tersangka, dapat diadili sesuai dengan Undang-Undang.
“Oleh karena itu, tentu yang terpenting bagi kami antara KPK dan TNI saat ini adalah menyelesaikan proses penyidikannya, yaitu melengkapi syarat formil maupun materil dari berkas perkara dimaksud. Dengan harapan ke depan, perkara ini dapat dibuktikan pada proses persidangan,” tegasnya.
Tindakan joint investigation ini juga telah dilakukan saat KPK bersama Puspom TNI melakukan penggeledahan di kantor Basarnas RI, pada Jumat (4/8) lalu. KPK dan Puspom TNI berhasil mengamankan alat bukti terkait dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK menduga, Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Suap itu diterima Henri melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto selama periode 2021-2023.
Suap puluhan miliar itu berasal dari pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc)