Cellica Mundur, Aep Naik, DPRD Disarankan Segera Rapat Paripurna
KARAWANG, RAKA- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bakal mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI melalui partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Jabar VII yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Pencalonan ini, mengharuskan Cellica mundur dari jabatannya saat ini sebagai Bupati Karawang. Sebagai gantinya, Wakil Bupati (Wabup) Aep Syaepuloh akan naik menjadi Plt Bupati.
Mundurnya Cellica digantikan Aep Syaepuloh menepis spekulasi yang berkembang saat ini terkait siapa pengganti Cellica. Kabarnya, pengganti Cellica dijabat oleh pejabat dari Provinsi Jawa Barat berdasarkan penugasan dari Gubernur Ridwan Kamil. Namun berdasarkan surat Gubernur Jawa Barat nomor 6202/00.03.02/Pemotda ke Menteri Dalam Negeri tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota tidak ada usulan calon Penjabat untuk memimpin Karawang.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024. Jika Bupati Cellica mundur Oktober 2023, maka secara otomatis wakil bupati menjadi pejabat Plt Bupati. “Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya,” katanya, kemarin.
Diteruskannya, secara aturan pemerintahan Cellica-Aep akan berakhir tahun 2024 sesuai periodesasinya. Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya. “Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) Dian Suryana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif nanti. “DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban,” terangnya.
Kemudian, terusnya, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Namun kendati sudah diberhentikan, berkaca pada daerah lain, Cellica resmi berhenti menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati. “Jadi bukan diisi oleh penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati,” paparnya. (asy)